Jakarta, hotfokus.com
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kebut penataan sistem logistik nasional, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 5/2020.
“Ini langkah monitoring dalam mengimplementasi Instruksi Presiden No 5/2020 untuk menjalankan sistem yang telah ditetapkan sejak 2020,” kata Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Askolani, yang juga Ketua Tim Nasional Penataan Ekosistem Logistik Nasional, Selasa (12/12/2023).
Ia mengaku sudah banyak langkah yang diakukan hingga saat ini. Di penghujung tahun ini bisa dilihat progresnya. Kemudian dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi serta penyempurnaan tiap layanan.
“Melalui data yang diperoleh dari perhitungan mandiri, perhitungan pihak ketiga (pihak independen) juga testimoni dari pelaku usaha didapati bahwa layanan sistem logistik telah memberi efisiensi waktu dan biaya,” jelasnya.
Untuk perbaikan logistik nasional, ia mengungkap diperlukan langkah dan kolaborasi lanjutan antar kementerian/lembaga (K/L), diantaranya dalam hal SLA (Service-Level Agreement) dan BCP (Business Continuity Planning), National Track & Trace, penguatan payung hukum NLE, efisiensi cost structure, kerja sama lanjutan dengan World Bank, reformasi pelayaran, dan harmonisasi kode pelabuhan. (bi)
Leave a comment