Home EKONOMI Kemenhub Siap Patuhi Putusan MA Soal Uji Materi Aturan Taksi Online
EKONOMINASIONALSOSIAL

Kemenhub Siap Patuhi Putusan MA Soal Uji Materi Aturan Taksi Online

Share
Share

Jakarta, HotFokus.com

Kementerian Perhubungan menerima dan siap mematuhi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) soal uji materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM  26 Tahun 2017 yang mengatur soal penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan umum tidak dalam trayek atau taksi online.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan dalam keterangan resminya di Jakarta Selasa (22/8) menjelaskan, pada salinan putusan MA dengan nomor 37 P/HUM/2017 itu disebutkan, terdapat sejumlah pasal dari hasil pembahasan dalam persidangan yang dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

“Sedikitnya terdapat 14 poin dalam PM 26 Tahun 2017 yang dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Oleh MA ke-14 poin ini telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan memerintahkan kepada Menhub untuk mencabut pasal-pasal yang terkait dengan 14 point dalam peraturan menteri tersebut,” ujar Hengki.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam menyelenggarakan usaha angkutan umum harus juga mengacu pada kemaslahatan masyarakat, yang dalam hal ini pemerintah  harus mengatur ketertiban, kesetaraan dan keseimbangannya dalam berbagai kepentingan masyarakat.

Hal ini sejalan dengan pernyataan pengamat transportasi Djoko Setijowarno yang mengatakan bahwa transportasi orang harus mengandung unsur selamat, aman dan nyaman.

“Pemerintah harus punya instrumen untuk mengawasi praktek bisnis transportasi di manapun untuk menjaga keseimbangan dan penataan transportasi secara nasional,” tuturnya.

Kementerian Perhubungan, kata Hengki, akan berkoordinasi dengan semua pihak untuk memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan mencari upaya agar putusan MA tersebut tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

“Kementerian Perhubungan akan taat azas pada hukum dan peraturan  yang berlaku, termasuk apa yang menjadi keputusan MA. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan semua pihak guna menyusun penataan  yang terbaik yang dapat memberi ruang yang sama pada semua operator transportasi, khususnya di bidang angkutan jalan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, terdapat sedikitnya 6 (enam) orang yang kesemuanya adalah pengemudi angkutan sewa khusus yang menyatakan keberatan dan mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. (SNU)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Kemenkop memperkuat koperasi petani tebu untuk meningkatkan kesejahteraan, produktivitas, dan mendukung swasembada gula nasional.
EKONOMI

Kemenkop Perkuat Koperasi Petani Tebu, Bidik Kesejahteraan dan Swasembada Gula

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Koperasi (Kemenkop) memperkuat tata kelola koperasi petani tebu sebagai...

Pemerintah Pacu Industri Padat Karya Genjot Ekspor
EKONOMI

Pemerintah Pacu Industri Padat Karya Genjot Ekspor

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah memacu industri padat karya untuk menggenjot pasar ekspor dengan...

Harga BBM Nelayan Turun, Prabowo Tetapkan Solar Kapal 30-200 GT Rp15.000 per Liter
NASIONAL

Harga BBM Nelayan Turun, Prabowo Tetapkan Solar Kapal 30-200 GT Rp15.000 per Liter

Jakarta, hotfokus.com Presiden Prabowo Subianto menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) bagi...

Prabowo Ungkap Alasan Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Berawal dari Warga Kelaparan
NASIONAL

Prabowo Ungkap Alasan Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Berawal dari Warga Kelaparan

Jakarta, Hotfokus.com Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan ide pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih...