Home NASIONAL Kemendag Musnahkan Minol, Pompa dan Meter Air Ilegal
NASIONAL

Kemendag Musnahkan Minol, Pompa dan Meter Air Ilegal

Share
Share

MAKASSAR, Hotfokus.com

Dinilai ilegal, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan minuman beralkohol (minol), pompa air, meter air, saus teriyaki timbangan elektronik dan timbangan duduk senilai Rp7 miliar.

Pemusnahan barang ilegal tersebut langsung dipimpin Mendag Zulkifli Hasan di Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Ini sesuai perintah Presiden, impor ilegal harus diberantas karena merugikan negara,” kata menteri, seperti dikutip Hotfokus, Selasa (19/9/2023).

Zulhas, sapaan akrab menteri, menegaskan barang impor ilegal tersebut tidak membayar pajak, sehingga merugikan industri dalam negeri. Karenanya, pemerintah terus melakukan pengawasan.

Menurut menteri, pemusnahan tersebut dilakukan, karena keenam jenis produk tersebut ditemukan tanpa mengantongi izin.

Pelanggaran tersebut ditemukan selama 2023, setelah petugas BPTN bersama Disperindag Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Perdagangan Kota Makassar, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan serta TNI/Polri melakukan pemeriksaan dan pengawasan. (bi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
NASIONAL

Bidik Wisata Belanja Jadi Motor Pertumbuhan Baru

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah membidik wisata belanja menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru. “Di...

NASIONAL

Produk Air Minum Dalam Kemasan Harus Penuhi SNI Wajib

Jakarta, hotfokus.com Semua produk air minum dalam kemasan (AMDK) wajib memenuhi standarisasi...

Kemenkeu Siapkan Standardisasi Tarif Kargo Udara
NASIONAL

Kemenkeu Siapkan Standardisasi Tarif Kargo Udara

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap menyelesaikan keluhan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman...

NASIONAL

Rusia Buka Kran Kerjasama Teknologi Hingga Pengolahan Limbah

Jakarta, hotfokus.com Rusia membuka kran kerjasama sejumlah teknologi drone, sistem komunikasi mandiri...