Home HUKUM Kapolri Terima Penghargaan Bintang Kartika Eka Paksi Utama
HUKUM

Kapolri Terima Penghargaan Bintang Kartika Eka Paksi Utama

Share
Share

JAKARTA TIMUR — Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyematkan tanda kehormatan Bintang Kartika Eka Paksi Utama dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada Kepala Polri Jenderal M Tito Karnavian, Rabu (14/3/2018).

Upacara penyematan tanda kehormatan digelar di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

“Tujuan pemberian tanda kehormatan ini adalah TNI memberikan penghargaan atas kerja sama yang terjalin antara TNI-Polri. Sehingga ke depannya TNI-Polri bisa melaksanakan tugas pokoknya dengan baik,” kata Hadi di Gedung Soedirman.

Hadi mengatakan, salah satu bentuk kerja sama yang telah terjalin adalah pengungkapan upaya penyelundupan satu ton sabu di selat Philips, Batam pada awal Februari lalu. Dalam operasi tersebut, terjalin pula kerja sama antara TNI, BNN, Polri dan Bea Cukai.

“Menangkap satu ton sabu beberapa waktu lalu di selat Philips, sebagai salah satu bentuk kerja sama dalam melaksanakan tugas pokok yang baik antara TNI-Polri,” ujar Hadi.

Lambang Kartika Eka Pasti terdiri dari Garuda, yang mengartikan kekuatan dan kesanggupan mencapai cita-cita prajurit. Lalu, 10 helai bulu sayap sebagai bulan bersejarah bagi TNI Angkatan Darat. Tujuh bulu pada ekor yang berarti Sapta Marga.

Bintang sudut lima, sebagai bentuk kesejatian dan tujuan tertinggi yaitu keprajuritan sejati yang dijiwai oleh Pancasila sebagai dasar negara serta falsafah hidup bangsa.

Kombinasi Gambar Bintang Sudut Lima dan Garuda memiliki makna Kesanggupan, kerelaan, dan ketetapan hati setiap prajurit Indonesia untuk mempertahankan tanah air sampai titik darah penghabisan.

Kartika yang berarti Bintang, Eka yakni Satu dan Paksi adalah Burung. Dengan demikian, Kartika Eka Paksi adalah Burung gagah perkasa tanpa tanding menjunjung cita-cita tinggi, TNI Angkatan Darat yang kuat senantiasa menjunjung cita-cita yang tinggi, yaitu keluhuran nusa dan bangsa serta keprajuritan sejati. (kn)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Kasus Lahan Hotel Anggrek Ambon Berlanjut, Ahli Waris Pertanyakan Keaslian Dokumen 1922
HUKUM

Kasus Lahan Hotel Anggrek Ambon Berlanjut, Ahli Waris Pertanyakan Keaslian Dokumen 1922

Ambon, Hotfokus.com Sengketa lahan bekas Hotel Anggrek di Kelurahan Batu Gajah, Kota...

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar Lab Sabu di Sunter, 13 Kg Narkotika Disita
HUKUM

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar Lab Sabu di Sunter, 13 Kg Narkotika Disita

Jakarta, Hotfokus.com Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Bareskrim Polri berhasil membongkar...

Sofyano Zakaria Desak Pengusutan Tuntas Penyelundupan 160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru
HUKUM

Sofyano Zakaria Desak Pengusutan Tuntas Penyelundupan 160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru

Jakarta,hotfokus.com Pengungkapan penyelundupan 160 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di...

Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan
HUKUM

Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah terus mempercepat penyusunan aturan sektor perumahan. Menteri Perumahan dan...