Jakarta, hotfokus.com
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerapkan SNI Emas untuk menjamin kualitas dan melindunginya konsumen. Karenanya, produk yang dibuat perusahaan industri mutlak menerapkan SNI 8880:2020.
“Ini mutlak diperlukan karena konsumen yang ingin membeli emas tidak bisa secara langsung mengetahui kadar karat emas secara visual,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi, dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024).
Untuk itu diperlukan proses pengujian produk emas di laboratorium yang terakreditasi sesuai standar yang ada di dalam SNI 8880:2020. Emas. “Dengan mencantumkan logo SNI pada produk emas, konsumen akan sangat terbantu, terlebih bagi perusahaan industri juga akan menguatkan daya saing karena meningkatkan value produk emas itu sendiri,” jelasnya.

Andi mengungkap dengan diterapkan standar emas, utilisasi sektor industri perhiasan akan terus terdorong untuk berkontribusi bagi perekonomian nasional serta menjadi sarana technical barrier bagi produk impor yang tidak memenuhi standar.
Disebutkan, poduk emas batangan maupun perhiasan merupakan instrumen investasi yang cukup lama diminati oleh masyarakat Indonesia. Apalagi produk ini cenderung menguntungkan, karena harga jual yang stabil bahkan meningkat dari tahun ke tahun.
Kementerian Perindustrian mencatat nilai ekspor produk perhiasan dan barang berharga menyentuh angka 547,5 juta dolar AS pada 2023 atau naik 67,7% dibanding tahun sebelumnya yang 326 juta dolar AS. Komoditi emas juga tengah mencatatkan angka all time high di pasar internasional.
“Kita lihat di berita sedang bagus, harga emas beberapa waktu lalu mencapai angka tertinggi sepanjang sejarah menyentuh 2.515 dolar AS per troy ons,” ujarnya. (bi)
Leave a comment