Home NASIONAL Jaga Hakekat Perkawinan, Perjanjian Pra Nikah Harus Direkonseptualisasi
NASIONAL

Jaga Hakekat Perkawinan, Perjanjian Pra Nikah Harus Direkonseptualisasi

Share
Jaga Hakekat Perkawinan, Perjanjian Pra Nikah Harus Direkonseptualisasi
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Berbagai masalah yang muncul setelah pernikahan, mendorong calon pasangan pengantin melakukan perjanjian pra nikah. Hal itu dilakukan demi menjaga hak dan kewajiban masing-masing pasangan ketika terjadi permasalahan setelah adanya pernikahan.

Namun sayangnya, banyak dari masyarakat yang belum memahami secara utuh terkait konsep – konsep dasar perjanjian perkawinan. Akibatnya ketika terjadi persoalan setelah pernikahan masing-masing pasangan menjadi sulit mencari solusi terutama yang terkait dengan permasalahan harta.

Dr. Meggy Tri Buana Tunggal Sari, SH., M.Kn. mengatakan perlu ada rekonspetualisasi perjanjian pernikahan agar pasangan suami istri benar-benar memahami hak dan kewajibannya dengan penuh kesadaran. Meggy menyebutkan masyarakat di Indonesia masih menggunakan perjanjian perkawinan sebagai langkah antisipasi jika adanya permasalahan perceraian suatu saat nanti dalam hubungan suami istri.

“Masyarakat Indonesia kerap menggunakan perjanjian perkawinan sebagai sebuah upaya antisipasi jika terjadi perceraian di kemudian hari. Perjanjian tersebut dikatakan sah apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata”, kata Meggy dalam dalam uji publik disertasinya berjudul “Rekonseptualisasi Perjanjian Perkawinan Dalam Perspektif Filosofi Pancasila”, di Kampus Pasca Sarjana, Universitas Pelita Harapan (UPH), Jl. Jend. Sudirman Kav. 50, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).

Meggy menerangkan bahwa kesepakatan yang dilakukan oleh masing-masing pasangan tidak dilarang oleh Undang-Undang atau tidak bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum. Namun hal itu dinilai telah menciderai hakekat pernikahan karena setiap pasangan telah mempersiapkan diri untuk bercerai. Padahal agama manapun perceraian dilarang.

“Hal tersebut sekaligus telah mereduksi hakikat perkawinan atau mendegradasi nilai kesakralan perkawinan, yang menurut agama tertentu tidak mengenal perceraian. Dengan kata lain, perjanjian perkawinan mengingkari hakikat keabadian perkawinan. Artinya, pasangan suami istri telah menyiapkan diri untuk sewaktu-waktu akan bercerai,” terang Meggy.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengkajian dan Materi Prof Dr FX Adji Samekto M.Hum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengatakan, uji publik ini sangat bagus, karena dalam konteks akademis. Dia menambahkan dalam konsep perkawinan terdapat persoalan yang masuk dalam keperdataan. Baginya, ide untuk rekonseptualisasi perjanjian perkawinan merupakan ide yang sangat baik.

“Ide untuk rekonseptualisasi perjanjian perkawinan merupakan ide yang sangat baik, karena dalam konsep perkawinan tentunya ada soal perdataan bukan hanya soal teknis”, ujar Adji.

Selanjutnya Prof. Adji berharap kedepannya, bahwa nantinya pemerintah akan mempertimbangkan ide rekonseptualisasi tersebut agar diberlakukan kepada masyarakat. (DIN)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Pemerintah Akan Bangun Prototype PLTS & Akselerasi Pemanfaatannya
NASIONAL

Pemerintah Akan Bangun Prototype PLTS & Akselerasi Pemanfaatannya

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah terus mendorong pengembangan energi terbarukan, termasuk rencana membuat prototype...

NASIONAL

Mulai Hari Ini Berlaku Potongan Tarif Transportasi Libur Nataru

Jakarta, hotfokus.com Mulai hari ini (Jumat, 21/11/2025), pemerintah memberi potongan atau diskon...

NASIONAL

Mendag: Data Harga Bapok Akurat & Objektif Jadi Pondasi Utama

Bandung, hotfokus.com Penyampaian data harga bahan pokok (bapok) yang akurat, objektif dan...

NASIONAL

Stok Pangan RI Pecah Rekor, Amran Sulaiman Sebut Bulog Siap Hadapi Lonjakan hingga 6 Juta Ton

Jakarta, Hotfokus.com Stok pangan nasional mencetak rekor baru dan langsung mendapat sorotan...