Jakarta, hotfokus.com
Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) di tengah wabah coroba yang melanda Indonesia. Pasalnya santer diberitakan bahwa pemerintah akan tetap melanjutkan pemidahan IKN walaupun dengan dana utangan. Padahal di saat yang sama defisit anggaran negara kian melebar akibat wabah corona dan juga belum terlihat jelas apa yang akan dilakukan pemerintah untuk menuntaskan persoalan corona ini.
Marwan menyatakan ambisi pemerintah untuk memindahkan IKN lantaran adanya dukungan dari DPR, mayoritas partai politik serta sejumlah pakar dan akademisi dengan berbagai alasan sumir. Dengan begitu, Jokowi tak merasa perlu membuat kajian kelayakan komprehensif dan tidak pula peduli dengan mayoritas rakyat yang menolak.
Ambisi pemindahan IKN yang konon dipromosikan sebagai economic driver untuk pertumbuhan ekonomi merupakan program yang memberatkan keuangan negara. Apalagi jika melihat kondisi ekonomi rakyat dan keuangan negara yang semakin morat-marit akibat pandemi Covid-19. Karena itu, program pemindahan IKN memang harus segera dibatalkan.
“Beban utang yang akan meroket, serta target pemerataan dan pengentasan kemiskinan yang tidak akan efektif dan efisien, maka pembangunan IKN baru memang sudah saatnya dibatalkan,” kata Marwan dalam keterangannya, Selasa (9/4).
Dia menjelaskan dalam bulan Februari 2020 pemerintah menambah utang sebesar Rp130,63 triliun terhadap total utang yang sebelumnya telah mencapai Rp4.817,55 triliun. Selama sekitar 5 tahun berkuasa, berarti pemerintahan Jokowi telah meningkatkan utang negara dari Rp2.600 triliun pada Desember 2014 menjadi Rp4.948,18 triliun pada akhir Februari 2020. Artinya pemerintahan era Jokowi telah menambah utang negara sebesar Rp 2.348 triliun, atau meningkat sekitar 90 persen.
Dalam laporan keuangan pemerintah disebutkan realisasi pembayaran bunga utang pada 2019 mencapai Rp275,5 triliun. Sedangkan untuk tahun 2020 ini, anggaran pembayaran bunga utang adalah Rp295 triliun. Jika ditambah dengan pembayaran pokok utang Rp351 trilliun, maka total pokok dan bunga utang yang harus dibayarkan dalam APBN 2020 adalah Rp 646 Trilliun. Anggaran untuk utang tersebut jauh di atas anggaran untuk Program Perlindungan Sosial dan Pengentasan Kemiskinan, termasuk subsidi yang jumlahnya Rp372,5 triliun.
Pembangunan IKN sesuai konsep awal adalah menjadikan IKN sebagai economic driver atau sebagai penggerak ekonomi melalui urban development. Dalam hal ini, faktor utama yang menjadi pertimbangan adalah aspek ekonomi, tanpa mempertimbangkan aspek-aspek sosial, politik, lingkungan, budaya secara seimbang.
“Faktanya, kajian komprehensif guna menganalisis berbagai aspek tersebut belum dilakukan pemerintah, apalagi jika berharap akan adanya keterlibatan berbagai stake holders yang relevan. Oleh sebab itu rencana pemindahan harus dihentikan,” pungkas Marwan. (DIN/rif)
Leave a comment