Jakarta, hotfokus.com
Tida ada undang-undang (uu) atau peraturan yang mengarah pada larangan calon tunggal dalam pecalonan presdiden.
Wakil Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Bidang Politik Dalam Negeri, Priyo Budi Santoso, mengatakan, tidak masalah jika Pemilihan Presiden pada Pilpres 2019 hanya diikuti calon tunggal.
“Undang-undang kita tidak melarang itu, memang tidak ada aturan yang mengarahkan ke sana (calon tunggal–red),” kata Priyo di Gedung ICMI, Jakarta, Rabu (7/2).
Yang tidak boleh, kata dia, adalah apabila calon tersebut tidak memenuhi syarat presidential treshold atau ambang batas pencalonan presiden. “Itu mereka enggak bisa ngusul,” tandasnya.
Menurutnya, kalau memang nantinya hanya ada satu calon yang mampu melewati persyaratan tersebut, tidak masalah.
“Ya mau enggak mau calon tunggal, enggak ada dalam undang-undang itu calon tunggal itu bagaimana, tapi tidak juga dilarang meskipun secara demokrasi nanti memang agak unik apakah nanti akan melawan bangku kosong, lobang kosong gitu? Apa semacam ini?,” kata Priyo.
Ditegaskannya, calon tunggal tersebut hanya dimungkinkan apabila Jokowi dan Prabowo menjadi pasangan dalam Pilpres 2019 mendatang. “Tapi kemungkinan itu terjadi bisa juga. Kalau Jokowi duet sama Prabowo,” tegas Priyo.(mul)
Leave a comment