Home EKONOMI Gugatan PHI Tak Diterima- SP PLN Akan Melakukan Mogok Kerja
EKONOMI

Gugatan PHI Tak Diterima- SP PLN Akan Melakukan Mogok Kerja

Share
gugatan phi tak diterima - sp pln akan melakukan mogok kerja
gugatan phi tak diterima - sp pln akan melakukan mogok kerja
Share

Jakarta, hotfokus.com

Ketua Umum SP PLN Ir. Jumadis Abda MM, MEng menegaskan akan mengumumkam mogok kerja untuk satu bulan ke depan selama satu minggu.

Menurutnya, hal itu dilakukan dalam rangka untuk menyelamatkan PLN sebagai salah satu buntut tidak diterimanya gugatan PHI SP PLN di Pengadilan Hubungan Industrial PN Jakarta Pusat, Senin

“Kita terpaksa mengambil opsi yang sesuai UU ini yakni menggunakan hak mogok kerja. Apalagi seluruh saluran terkait yang sudah ditempuh oleh SP PLN dalam menjaga dan melindungi PLN, termasuk melalui proses hukum macet,” kata Jumadis dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Justeru anehnya, kata dia, alasan eksistensi SP PLN yang dipersoalkan yang memiliki anggota di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke mencapai 35.000 anggota.

“Kondisi PLN saat ini perlu segera diselamatkan setelah beberapa kasus yang terjadi di PLN. Ditambah lagi kondisi keuangan dan kerugian yang didera PLN sampai TW 3 2018 ini PLN telah mengalami kerugian Rp. 18,5 T, kecuali ada tangan-tangan ‘ghaib’ yang berusaha menutupnya sehingga seolah-olah kinerja lebih baik diakhir tahun,” paparnya.

Menurut dia, kasus terbesar saat ini adalah korupsi pembangunan pembangkit program 35.000 MW, kongkalingkong PLTU Riau 1 yang saat ini tengah ditangani KPK. “Kami menduga modus pengadaan pembangkit swasta yang lain juga beraroma sama melalui proses yang tidak wajar itu”. “KPK jangan hanya berhenti di PLTU Riau 1. Kasihan PLN hanya dijadikan sapi perah dan bancakan untuk segelintir orang dan asing,  tukasnya.

Menurut dia, kongkalingkong seperti ini pasti akan menambah beban PLN dan pada akhirnya akan dibebankan kepada rakyat dengan menaikan tarif listrik atau menambah subsidi.

“Di internal PLN juga terjadi upaya pelemahan-pelemahan yang di buat oleh Direksi PLN. Aturan-aturan yang dibuat berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama juga banyak dilanggar, juga peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak diikuti. Ini berdampak pada motivasi  dan penurunan produktivitas kerja,” papar Ikhsan.

“Oleh sebab itu bila pemerintah tidak segera mensikapi apa yang sekarang terjadi di PLN maka SP PLN untuk satu bulan ke depan akan menggunakan hak mogoknya sesuai UU yakni melakukan mogok kerja selama satu minggu,” tutupnya.(RAL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
EKONOMI

Tugu Koperasi Tasikmalaya Bakal Jadi Cagar Budaya Nasional

Tasikmalaya, hotfokus.com Pemerintah resmi mencanangkan revitalisasi dan akan menetapkan Kawasan Tugu Koperasi...

EKONOMI

Mentan Pacu Produksi 3 Juta Ton Gula

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah mempercepat langkah menuju swasembada gula putih nasional dalam dua...

BI Tahan Suku Bunga Acuan Tetap Di Level 5,75 Persen
EKONOMI

BI Tahan Suku Bunga Acuan Tetap Di Level 5,75 Persen

Jakarta, hotfokus.com Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga acuan (BI-Rate)...

EKONOMI

Defisit APBN Sangat Kecil, Purbaya Optimis Terhadap Prospek Ekonomi Indonesia

Jakarta, hotfokus.com Kinerja fiskal Indonesia pada semester I 2026 menunjukkan ketahanan yang...