Home Uncategorized Ekspor Pasir Laut Dilakukan Selama Kebutuhan Dalam Negeri Terpenuhi
Uncategorized

Ekspor Pasir Laut Dilakukan Selama Kebutuhan Dalam Negeri Terpenuhi

Share
Share

Jakarta, hotfokus.com

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan ekspor pasir laut hanya dapat dilaksanakan, setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi. “Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi. Ini sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, dalam keterangannya, Senin (9/9/2024).

Disebutkan tujuan pengaturan ekspor pasir laut ini sejalan dengan PP No 26/2023. Pengaturan ini untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut.

Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut. “Jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag No 21/2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 47/2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.

Karenanya untuk mengekspor pasir laut, Isy mengungkap ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi sesuai Permendag No 21/2024, seperti Eksportir Terdaftar (ET) harus memiliki Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS).

Jadi untuk bisa ditetapkan sebagai ET dari Kemendag, dirjen menyebutkan pelaku usaha dan eksportir wajib memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari KKP serta Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Selain itu, pelaku usaha dan eksportir wajib membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa pasir hasil sedimentasi di laut yang diekspor berasal dari lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang telah diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Setelah memenuhi persyaratan sebagai ET, pelaku usaha dan eksportir dapat melengkapi syarat untuk memperoleh PE. Syaratnya, yaitu wajib memiliki Rekomendasi Ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut dari KKP dan telah memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme domestic market obligation (DMO). Sedangkan, jenis pasir laut yang dilarang diekspor diatur dalam Permendag No 20/2024.

Kedua Permendag diundangkan di Jakarta pada 29 Agustus 2024 dan akan berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.“Kami harap, pelaku usaha dapat menjalankan peraturan ini dengan sebaik-baiknya sehingga berdampak baik terhadap perekonomian Indonesia,” kata Isy. (bi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Kilang Balikpapan Naik Kelas! RFCC Complex Dorong Produksi BBM Euro 5
Uncategorized

Kilang Balikpapan Naik Kelas! RFCC Complex Dorong Produksi BBM Euro 5

Jakarta, hotfokus.com Proyek modernisasi Kilang Balikpapan kian menunjukkan tajinya. Residual Fluid Catalytic...

Gasifikasi Batu Bara Jadi Andalan! Pertamina–MIND ID Dorong DME untuk Tekan Impor LPG
Uncategorized

Gasifikasi Batu Bara Jadi Andalan! Pertamina–MIND ID Dorong DME untuk Tekan Impor LPG

Jakarta, hotfokus.com PT Pertamina (Persero) bersama Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID...

Menkeu: Bukan Sekadar Ganti Sopir. LPEI Harus Lakukan Pembenahan
Uncategorized

Menkeu: Bukan Sekadar Ganti Sopir. LPEI Harus Lakukan Pembenahan

Jakarta, hotfokus.com Pergantian pejabat baru di lingkungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)...

KKP: Bangun 65 Kampung Nelayan Serap 17.550 Pekerja
Uncategorized

KKP: Bangun 65 Kampung Nelayan Serap 17.550 Pekerja

Jakarta, hotfokus.com Wow, Ribuan pekerja diserap dalam program pembangunan 65 Kampung Nelayan...