Home Uncategorized Ekonom Konstitusi: Alihkan Subsidi Solar Dalam Bentuk Lain
Uncategorized

Ekonom Konstitusi: Alihkan Subsidi Solar Dalam Bentuk Lain

Share
Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori menilai, salah satu penyebab terjadinya kelangkaan BBM Solar subsidi secara berulang kali akibat adanya penggunaan solar subsidi oleh industri besar, seperti perusahaan tambang dan sawit.

Dugaan adanya penyimpangan alokasi Solar Subsidi oleh industri besar seperti perusahaan tambang dan sawit ini juga pernah disampaikan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR-RI pada tanggal 28 Maret 2022 lalu.

“Dugaan ibu Dirut tersebut bukan tanpa alasan tetapi didasari oleh adanya keganjilan peningkatan penjualan solar subsidi hingga mencakup 93 persen, sementara di sisi lain penjualan solar non-subsidi atau Dex Series menurun menjadi hanya 7 persen,” katanya kepada Hotfokus.com di Jakarta, Senin (29/5/2023).

Untuk itu, lanjut Defiyan, perlu ada kebijakan terobosan (breakthrough) yang lebih efisien dan efektif dalam mengatasi ketidaktepatan sasaran alokasi subsidi BBM jenis solar ini. “Salah satu caranya yaitu mengalihkan pola alokasi BBM jenis solar subsidi yang digunakan industri yang berorientasi laba (profit oriented) tersebut dalam bentuk lain,” tukasnya.

Menurut Defiyan, untuk industri-industri logistik, distribusi dan transportasi dapat mengalihkannya dalam bentuk potongan harga (discount) atau diterapkan dalam bentuk subsidi silang antar industri dimaksud. Dengan demikian, Menteri Keuangan tidak akan dibebani oleh kenaikan alokasi subsidi energi, khususnya BBM jenis solar pada APBN setiap tahun yang sulit dikendalikan.

“Sebagai contoh, untuk industri transportasi darat dan laut (bus, kereta api dan kapal laut), pemerintah bisa meniru penerapan kelas tiket pada pesawat terbang. Industri transportasi udara yang menggunakan BBM jenis avtur justru tidak memperoleh alokasi subsidi, tapi bisa menerapkan pola subsidi silang melalui harga tiket,” paparnya.

“Dalam hal ini, PT. Kereta Api Indonesia (KAI), PT. Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) dan PT. Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) dapat menghapuskan kelas ekonomi dalam moda transportasi darat dan lautnya melalui perbedaan harga tiketnya,” pungkas Defiyan.

Sekedar mengingatkan, Pemerintah pada tahun 2022 lalu telah menaikkan harga jual BBM jenis Solar subsidi menjadi Rp 6.800 per liter terhitung sejak 3 September 2022. Jadi ada kenaikan dari harga sebelumnya Rp 5.150 per liter atau terdapat selisih Rp 1.650 per liter. Kenaikan harga BBM jenis solar subsidi ini dilatari tidak saja oleh tingginya harga keekonomian minyak dunia tapi juga oleh kekesalan Presiden Joko Widodo atas membengkaknya alokasi subsidi energi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mencapai Rp 502,4 triliun.(RAL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Pertamina Genjot Energi Bersih, Strategi Hadapi Gejolak Energi Global
Uncategorized

Pertamina Genjot Energi Bersih, Strategi Hadapi Gejolak Energi Global

Jakarta, hotfokus.com PT Pertamina (Persero) terus mempercepat pengembangan energi baru terbarukan sebagai...

Pertamina–POSCO Perkuat Aliansi Energi Bersih, Fokus CCS hingga Hidrogen Biru
PERTAMINAUncategorized

Pertamina–POSCO Perkuat Aliansi Energi Bersih, Fokus CCS hingga Hidrogen Biru

Korea Selatan, hotfokus.com PT Pertamina (Persero) terus memperluas jejaring internasional dengan menggandeng...

Menteri Perindustrian Kaget, Industri Manufaktur Masih Ekspansif
Uncategorized

Menteri Perindustrian Kaget, Industri Manufaktur Masih Ekspansif

Jakarta, hotfokus.com Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku kaget melihat industri...

Pemerintah Godok Rancangan Perpres Penyelamatan Pangan
Uncategorized

Pemerintah Godok Rancangan Perpres Penyelamatan Pangan

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Penyelamatan Pangan. Kebijakan...