Home NASIONAL DPR : Tuntutan AMT Salah Alamat
NASIONALPERTAMINA

DPR : Tuntutan AMT Salah Alamat

Share
Share

JAKARTA — Tuntutan mantan awak mobil tangki (AMT) atau sopir tanki menjadi buruh tetap PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Elnusa Petrofin dinilai tidak masuk akal.

Alasannya, hubungan AMT bukan dengan Pertamina melainkan dengan PT Garda Utama Nasional (GUN). PT GUN bukan anak perusahaan Pertamina. Kerjasama PT GUN dengan Pertamina merupakan kerjasama business to business.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam, Pertamina mengelola Minyak Bumi dan Gas memang membutuhkan jasa pengangkutan dari dan ke tempat produksi hingga pemasaran. Namun itu tidak dilakukan oleh Pertamina sendiri.

Tetapi oleh perusahaan lain yang bisa jadi bukan anak perusahaan Pertamina. Ridwan juga menyatakan, pelibatan perusahaan-perusahaan tersebut bertujuan untuk efesiensi agar Pertamina bisa fokus pada bidangnya. Karena tidak mungkin, itu dilakukan semua oleh Pertamina.

“Contohnya SPBU Pertamina yang tersebar di seluruh Indonesia hampir 90 persen milik perusahaan non Pertamina. Sehingga karyawannya merupakan karyawan perusahaan tersebut. Tidak mungkin suatu saat mereka minta diangkat menjadi pegawai Pertamina. Kalau semua minta diangkat, bagaimana mungkin,” ujarnya.

Ridwan yakin, sikap pemerintah akan sama. Tidak akan mengangkat karyawan PT GUN menjadi pegawai Pertamina. Sebab, kalau sampai diangkat, semua karyawan yang menjadi mitra Pertamina bisa menuntut hal yang sama.

Pakar Hubungan Industrial Profesor Payaman Simanjuntak. Menurutnya, tuntutan mantan awak mobil tangki (AMT) atau sopir tanki menjadi buruh tetap PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Elnusa Petrofin dinilai tidak relevan. Selama selama ini para sopir merupakan pegawai PT Garda Utama Nasional (GUN).

Tidak ada hubungan langsung antara pihak Pertamina dengan para awak mobil. Sehingga jika ada tuntutan terkait tuntutan semestinya ditujukan ke PT GUN. Begitu juga saat para awak menuntut diangkat menjadi karyawan bukan ditujukan kepada Pertamina.

“Salah alamat jika ditujukan ke Pertamina,” ujarnya.

Dosen Universitas Krisnadwiyana ini juga menambahkan, begitu juga jika ada pemutusan hubungan kerja maka segala hak karyawan bukan menjadi tanggung jawab Pertamina. Sebab, semua merupakan tanggung jawab PT GUN. “Pemenuhan semua hak karyawan menjadi tanggung jawab PT GUN,” tegasnya.

PT GUN sendiri mengaku siap menerima mantan pekerja awak mobil tangki (AMT) untuk bekerja kembali. Langkah ini merupakan itikad baik atas tuntutan yang disampaikan mantan pekerjanya. Dengan ini, PT GUN berharap niat baik tersebut disambut baik oleh mantan pekerjanya.

“PT GUN membuka kesempatan kepada mantan karyawan AMT untuk melamar pekerjaan kembali sesuai dengan persyaratan & prosedur yang berlaku. Dokumen kami tunggu 21 hari terhitung hari Kamis lalu. Semoga itikad baik kami direspon positif,” ujar Rudi Bratanusa, Direktur PT GUN dalam keterangan resmi. (acb)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Kolaborasi Pertamina, ESDM, dan SERUNI Hadirkan Air Bersih untuk Ratusan Warga Kampung Tambat
PERTAMINA

Kolaborasi Pertamina, ESDM, dan SERUNI Hadirkan Air Bersih untuk Ratusan Warga Kampung Tambat

Merauke, hotfokus.com Upaya memperluas akses kebutuhan dasar kembali dilakukan PT Pertamina (Persero)....

NASIONAL

7 Menteri Didapuk Jadi Anggota DEN Kawal Pengelolaan Energi Nasional

Jakarta, hotfokus.com Presiden Prabowo Subianto melantik tujuh menteri dan delapan dari unsur...

ADB Siap Dukung Indonesia Kembangkan Industri Semikonduktor
NASIONAL

ADB Siap Dukung Indonesia Kembangkan Industri Semikonduktor

Jakarta, hotfokus.com Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank/ADB) siap mendukung Indonesia mengembangkan...

Genjot Eksplorasi Migas, Elnusa Perkuat Teknologi Seismik di Indonesia Timur Sejak Awal 2026
PERTAMINA

Genjot Eksplorasi Migas, Elnusa Perkuat Teknologi Seismik di Indonesia Timur Sejak Awal 2026

Jakarta, Hotfokus.com PT Elnusa Tbk langsung menggeber agenda bisnisnya di awal 2026....