Jakarta, hotfokus.com
DPR mengungkap dibutuhkan Keppres untuk menangani kasus penambangan liar. Selain itu, Presiden Prabowo Subianto harus memerintahkan Menko Polkam untuk membentuk satuan tugas (satgas).
“Satgas yang diwacanakan dari era pemerintahan sebelumnya, masih belum terbentuk,” kata
Anggota Komisi III DPR, Abdullah, seperti dilansir Kamis (28/11/2024).
Menurutnya, satgas ini melibatkan para pemangku kepentingan lintas kementerian dan lembaga, seperti Kementerian ESDM, Polri, KPK dan Kejagung yang tujuannya menangani kasus penambangan ilegal.
Sepanjang 2022 lalu, ia menyebut kerugian negara dari tambang ilegal atau Penambangan Ilegal Tanpa Izin (PETI) sekitar Rp3,5 triliun. Bahkan tren kerugian dari aktivitas penambangan ilegal ini terus meningkat setiap tahunnya.
Tak hanya menimbulkan kerugian negara, ia menambahkan adanya oknum aparat keamanan dan birokrat yang menjadi beking dari praktik penambangan ilegal. Sehingga berpotensi konflik sesama rekannya sendiri seperti di Solok, Sumatera Barat.
Bukan hanya itu, ia menegaskan kerusakan alam dari tambang ilegal. Sebab sudah banyak peristiwa longsor, banjir dan sebagainya.

“Kerentanan lingkungan dan sosial ini hemat saya, tidak akan dibiarkan Presiden, karena tidak sesuai dengan cita-cita beliau yang ingin membawa Indonesia kuat,” kata Abdullah. (bi)
Leave a comment