Home HUKUM Ditipu Pengusaha Malaysia, PT Anglo Slavic Utama Lapor Polisi
HUKUMNASIONAL

Ditipu Pengusaha Malaysia, PT Anglo Slavic Utama Lapor Polisi

Share
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Pengusaha asal Malaysia, Dato ‘Sri Chong Ket Pen, dilaporkan ke polisi oleh PT Anglo Slavic Utama (PT ASU), perusahaan induk investasi minyak dan gas Indonesia, sehubungan dengan penipuan dan pemalsuan dokumen. PT ASU diwakili oleh Direkturnya, Tendri Ahripen, ketika mengajukan laporan kepolisian pada 11 Desember 2018, di Polda Metrojaya.

“Kami telah membuat laporan polisi terhadap Chong Ket Pen, yang merupakan Group Managing Director di Protasco Bhd,” kata Tendri Ahripen, Direktur PT Anglo Slavic Utama dalam keterangan persnya, Senin (17/12).

“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mendapatkan keadilan sesuai hukum yang berlaku, dan kami akan memperjuangkan apa yang menjadi hak kami,” katanya.

Chong Ket Pen selama ini berada di belakang sebuah perusahaan engineering dan infrastruktur Malaysia, Protasco Berhad. Sebelumnya, PT ASU juga telah mengajukan laporan kepolisian di Malaysia pada November lalu, terhadap Chong Ket Pen dan Protasco Bhd atas tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen.

Kasus ini disebabkan oleh pelanggaran kontrak yang dilakukan oleh Chong Ket Pen terhadap PT ASU, yang mengakibatkan kerugian bisnis sebesar Rp480 miliar. Kontrak tersebut diatur dalam Perjanjian Jaminan Investasi antara Chong Ket Pen dan konsultannya, Global Capital Limited, yang telah ditandatangani pada 3 November 2012 lalu.

PT ASU mengajukan laporan terhadap Chong Ket Pen atas tindak kriminalnya, yang memberikan pernyataan palsu, memalsukan dokumen, dan melakukan pembatalan perjanjian secara tidak sah.

Menurut Tendri Ahripen, selama ini Chong Ket Pen berusaha menipu kami dengan serangkaian tuduhan palsu di Malaysia. “Apa yang kami harapkan, seperti bisnis yang baik pada umumnya, adalah untuk memberikan pertumbuhan positif dan perkembangan yang berkelanjutan, yang dapat berdampak pada ekonomi di pasar masing-masing negara,” tukasnya.

“Namun, apa yang kami harapkan ternyata sangat jauh dari kenyataan yang kami dapatkan, dari mitra yang seharusnya dapat kami percayai. Rasanya tidak cukup hanya dengan menyebut ini sebagai penipuan. Kami pun berharap Kejaksaan Agung Malaysia dapat memproses Chong Ket Pen karena fakta-fakta yang diajukan sudah sangat jelas, dengan tuntutan kriminal atas penipuan Rp480 miliar tersebut,” tambahnya. (Fyan)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Kemenperin Siapkan Program Restarting Buat Percepat Pemulihan IKM
NASIONAL

Kemenperin Siapkan Program Restarting Buat Percepat Pemulihan IKM

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyiapkan program restarting untuk mempercepat pemulihan sektor...

PU Kebut Pembersihan RSUD Tamiang, Air Bersih Jadi Prioritas agar Layanan Kembali Jalan
NASIONAL

PU Kebut Pembersihan RSUD Tamiang, Air Bersih Jadi Prioritas agar Layanan Kembali Jalan

Jakarta, Hotfokus.com Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mempercepat pemulihan RSUD Tamiang seluas 41.644...

Tarif Tol Sedyatmo Naik Mulai 5 Januari 2026, Ini Daftar Tarif Terbarunya
NASIONAL

Tarif Tol Sedyatmo Naik Mulai 5 Januari 2026, Ini Daftar Tarif Terbarunya

Jakarta, Hotfokus.com PT Jasa Marga (Persero) Tbk resmi memberlakukan penyesuaian tarif Tol...

UMP 2026 Resmi Ditetapkan, ASPIRASI Nilai Kenaikan Belum Sentuh Kebutuhan Riil Buruh
NASIONAL

UMP 2026 Resmi Ditetapkan, ASPIRASI Nilai Kenaikan Belum Sentuh Kebutuhan Riil Buruh

Jakarta, Hotfokus.com Hampir seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi...