Home NASIONAL Diboikot Serikat Pekerja dan Dipanggil Kemenaker, Dunkin Donuts Segera Bayar THR 2021 dan 2022
NASIONAL

Diboikot Serikat Pekerja dan Dipanggil Kemenaker, Dunkin Donuts Segera Bayar THR 2021 dan 2022

Share
Diboikot Serikat Pekerja dan Dipanggil Kemenaker, Dunkin Donuts Segera Bayar THR 2021 dan 2022
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) bersama Serikat Pekerja Dunkindo Lestari (SP KINTARI), pada Senin, (23/05) telah memenuhi undangan Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (KPPHI) Kementerian Ketenagakerjaan, terkait dengan pemberitaan kasus keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja PT Dunkindo Lestari (Dunkin’ Donuts). Selain pihak pekerja, pihak Kementerian Ketenagakerjaan juga mengundang Pimpinan Perusahaan Dunkin’ Donuts.

Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia, Sabda Pranawa Djati, SH yang mendampingi perwakilan SP KINTARI dalam pertemuan tersebut, mengungkapkan bahwa setelah melalui pembahasan yang tidak mudah selama hampir tujuh jam, manajemen Dunkin’ Donuts akhirnya menyepakati akan segera membayarkan THR tahun 2021 dan 2022 secara penuh kepada 35 pengurus dan anggota SP KINTARI.

“Dalam pertemuan yang dipimpin langsung oleh C. Heru Widianto, Direktur KPPHI Kementerian Ketenagakerjaan, telah disepakati dan ditandatangani Perjanjian Bersama antara SP KINTARI dan Manajemen Dunkin’ Donuts. Dalam Perjanjian Bersama tersebut disepakati THR tahun 2021 akan dibayarkan pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022, sedangkan THR tahun 2022 akan dibayarkan pada hari Jumat tanggal 1 Juli 2022, ungkap Sabda dalam keterangan pers yang diterima Hotfokus.com, Selasa (24/05/2022).

Sabda menegaskan, bahwa kesepakatan ini membuktikan serikat pekerja sesungguhnya terbuka terhadap setiap proses dialog dan musyawarah. Permasalahannya, selama ini manajemen Dunkin’ Donuts cenderung mengambil keputusan yang berdampak besar pada kepentingan pekerja, secara sepihak tanpa melibatkan serikat pekerja di perusahaan.

Ia juga mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang telah memanggil pihak-pihak yang berselisih. Namun, ia juga mengingatkan bahwa masih ada permasalahan yang belum mendapatkan kepastian dari manajemen perusahaan, yaitu terkait dengan tuntutan agar pekerja yang dirumahkan secara sepihak, dapat segera dipekerjakan kembali dan dibayarkan upah yang selama ini dihentikan sepihak oleh perusahaan.

“Manajemen Dunkin’ Donuts tidak pernah menunjukkan itikad baik untuk mempekerjakan kembali para pekerja yang dirumahkan. Serta tidak memiliki iktikad baik untuk membayar hak atas upah/gaji pekerja yang selama 2 tahun sampai dengan hari ini, tidak dibayarkan oleh manajemen Dunkin’ Donuts,” tegas Sabda.

Menurutnya, tuntutan pekerja untuk dipekerjakan kembali dan dibayarkan upahnya antara lain didasarkan pada fakta status hubungan kerja para pekerja adalah pekerja tetap, berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Serta fakta Dunkin’ Donuts masih beroperasi dan memiliki cabang/branch yang tersebar di berbagai wilayah.

“Termasuk fakta adanya Surat Anjuran yang diterbitkan oleh Mediator Kementerian Ketenagakerjaan RI, yang pada butir 4 dinyatakan, menganjurkan: (4) Agar pengusaha PT. Dunkindo Lestari menempatkan kembali para pekerja Sdr. Adi Darmawan dkk (92 orang pekerja) yang dirumahkan untuk aktif kembali bekerja di lokasi kerja yang masih beroperasi tanpa persyaratan pelatihan dan lulus pelatihan yang diadakan pengusaha,” paparnya.

Terkait dengan telah disepakatinya Perjanjian Bersama antara SP KINTARI dan manajemen Dunkin’ Donuts, Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat turut memberikan tanggapan tertulis kepada media. Mirah Sumirat menegaskan, ASPEK Indonesia akan tetap menyerukan gerakan “Boikot Dunkin’ Donuts!” karena tuntutan SP KINTARI dan ASPEK Indonesia kepada manajemen Dunkin’ Donuts belum dipenuhi seluruhnya, khususnya terkait kepastian pekerja untuk dipekerjakan kembali dan dibayarkan upah yang selama dirumahkan telah dihentikan sepihak oleh perusahaan.

“Boikot Dunkin’ Donuts! akan semakin membesar di masyarakat karena masyarakat tentunya memiliki pertimbangan kemanusiaan tersendiri. “Boikot Dunkin’ Donuts!” sampai ada kepastian para pekerja dipekerjakan kembali dan dibayar upah/gajinya serta THR selama dirumahkan secara sepihak,” ujar Mirah.

Menurutnya, manajemen selama ini telah banyak melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap pekerjanya. Bahkan patut diduga tindakan yang dilakukan oleh manajemen Dunkin’ Donuts kali ini adalah bagian dari upaya pemberangusan serikat pekerja, karena 35 pekerja yang dirumahkan tanpa kepastian tersebut adalah pengurus dan anggota SP KINTARI.

“Kita juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk menjadikan kasus THR kali ini sebagai pintu masuk untuk memeriksa lebih dalam perusahaan Dunkin’ Donuts terkait dengan kepatuhannya terhadap peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Jangan berhenti di kasus THR ini saja,” tuntut Mirah.

ASPEK Indonesia juga mendesak Menteri Ketenagakerjaan agar segera menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan untuk memeriksa Dunkin’ Donuts, karena patut diduga manajemen perusahaan Dunkin’ Donuts banyak melakukan pelanggaran peraturan ketenagakerjaan yang berlaku,l.

“Menteri Ketenagakerjaan jangan ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada manajemen Dunkin’ Donuts, atas setiap ketidakpatuhannya terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, baik sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” pungkas Mirah.(RAL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Erupsi Semeru Reda, Pemerintah Tancap Gas Bersihkan Material dan Pulangkan Pengungsi
NASIONAL

Erupsi Semeru Reda, Pemerintah Tancap Gas Bersihkan Material dan Pulangkan Pengungsi

Jakarta, Hotfokus.com Erupsi Gunung Semeru mulai mereda dan aktivitas warga perlahan pulih....

PJT II Pamerkan Inovasi Digital untuk Perkuat Transparansi Pengelolaan Air
NASIONALTEKNO

PJT II Pamerkan Inovasi Digital untuk Perkuat Transparansi Pengelolaan Air

Jakarta, Hotfokus.com Perum Jasa Tirta II (PJT II) kembali mencuri perhatian setelah...

Pemerintah Akan Bangun Prototype PLTS & Akselerasi Pemanfaatannya
NASIONAL

Pemerintah Akan Bangun Prototype PLTS & Akselerasi Pemanfaatannya

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah terus mendorong pengembangan energi terbarukan, termasuk rencana membuat prototype...

NASIONAL

Mulai Hari Ini Berlaku Potongan Tarif Transportasi Libur Nataru

Jakarta, hotfokus.com Mulai hari ini (Jumat, 21/11/2025), pemerintah memberi potongan atau diskon...