Home OPINI Container Longstay, Negara Terancam : Tanpa Kolaborasi, Risiko Hukum Mengintai
OPINI

Container Longstay, Negara Terancam : Tanpa Kolaborasi, Risiko Hukum Mengintai

Share
Share

Oleh : Mohamad Erwin Y. Zubir

Di Pelabuhan Tanjung Priok, kontainer tidak hanya menumpuk. Ia diam dan dalam diam itu, menyimpan persoalan yang jauh lebih besar dari sekadar keterlambatan logistik. Longstay container selama ini sering dipahami sebagai persoalan operasional. Padahal, realitasnya jauh lebih kompleks. Ia adalah simpul dari empat rezim hukum sekaligus: kepabeanan, pelayaran, perdata, dan pidana. Dengan kata lain, setiap kontainer yang tertahan bukan sekadar barang – melainkan potensi sengketa, potensi kerugian negara, bahkan potensi pelanggaran hukum.
Masalahnya bukan pada tidak adanya aturan. Regulasi sudah lengkap, mulai dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 hingga Undang-Undang No. 17 Tahun 2008, diperkuat oleh berbagai peraturan turunan dan mekanisme teknis seperti : PMK No. 92 Tahun 2025, PMK No. 178/PMK.04/2019, PER-16/BC/2023,. Namun, di lapangan, aturan itu berjalan sendiri-sendiri-tanpa satu irama, di sinilah masalah utama muncul : bukan kekurangan regulasi, tetapi kekurangan orkestrasi.

Ketika Semua Punya Kewenangan, Tapi Tidak Ada yang Menggerakkan
Satu kontainer longstay dapat melibatkan banyak pihak:
• Bea Cukai menentukan status hukum.
• Terminal menguasai fisik barang.
• Pelayaran memiliki kepentingan atas kontainer.
• Kementerian teknis mengatur perizinan.
• Lingkungan hidup mengawasi risiko limbah.
• Negara, pada akhirnya, menanggung konsekuensinya.
Namun dalam praktik, masing-masing bergerak dalam batas kewenangannya sendiri. Tidak ada satu mekanisme yang mampu menyatukan langkah secara cepat dan operasional dimana yang terjadi bukan penyelesaian, melainkan pola klasik : saling menunggu.

Risiko yang Tidak Lagi Bisa Diabaikan
Setiap hari keterlambatan bukan hanya soal waktu, tetapi akumulasi Risiko :
• Negara kehilangan potensi penerimaan.
• Terminal menanggung beban operasional.
• Pelayaran kehilangan perputaran alat angkut.
• Logistik ekosistem eksportir–importir terganggu.
• Lingkungan terancam jika barang berbahaya.
• Dan yang paling krusial : potensi sengketa hukum semakin terbuka.
Ketika kontainer berubah status menjadi Barang Tidak Dikuasai (BTD), persoalan masuk ke wilayah hukum. Di titik ini, setiap keputusan—atau bahkan ketidakputusan—bisa berimplikasi administratif, perdata, hingga pidana.
Pertanyaannya menjadi sederhana, namun krusial : siapa yang berani mengambil keputusan?

Masukan kepada Pemerintah dan Seluruh Pemangku Kepentingan
Masalah longstay tidak bisa lagi diselesaikan secara parsial tapi dibutuhkan dukungan dari : Kementerian Keuangan (Kebijakan & Fiskal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perhubungan/KSOP, DJKN (Lelang Negara), Kementerian Perdagangan, KLHK (Lingkungan Hidup), Badan Karantina, Aparat Penegak Hukum, Operator Pelabuhan / Terminal, Perusahaan Pelayaran (Shipping Line), Importir / Eksportir (Pemilik Barang), Perusahaan Bongkar Muat (PBM), Freight Forwarder / PPJK dan Asosiasi terkait serta dibutuhkan pendekatan struktural yang menyatukan kewenangan dan mempercepat eksekusi.
Pertama, pembentukan tim taktis lintas instansi yang bersifat operasional, bukan koordinatif. Tim ini harus bekerja 24/7 dengan kewenangan jelas, bukan sekadar forum rapat.
Kedua, penyusunan protokol cepat penanganan longstay dengan batas waktu tegas—untuk barang BTD, barang berbahaya, dan barang sengketa. Tanpa standar waktu, setiap proses akan kembali melambat.
Ketiga, penguatan skema pembiayaan sementara (interim fund). Selama ini, banyak proses terhenti bukan karena tidak tahu harus berbuat apa, tetapi karena tidak ada mekanisme pembiayaan awal.
Keempat, pembangunan dashboard transparansi lintas instansi. Semua pihak harus melihat data yang sama, dalam waktu yang sama, untuk menghindari duplikasi dan tarik menarik kewenangan.
Kelima, pemberian ruang diskresi terbatas berbasis regulasi. Tanpa keberanian mengambil keputusan, sistem akan terus terjebak dalam prosedur.

Masukan Khusus kepada Kementerian Keuangan
Kepada Bapak Purbaya Yudhi Sadewa, persoalan longstay sejatinya bukan hanya isu logistik, tetapi juga isu fiskal.
Setiap kontainer yang tertahan berpotensi:
• mengurangi penerimaan negara
• menambah beban biaya penanganan
• menciptakan kewajiban fiskal tak terduga

Konteks ini, peran Kementerian Keuangan menjadi strategis, bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai enabler solusi.
Diperlukan:
• kebijakan fiskal yang mendukung percepatan penanganan BTD
• skema pembiayaan lintas instansi
• serta penguatan integrasi antara Bea Cukai dan DJKN
Tanpa intervensi fiskal yang tepat, penyelesaian longstay akan selalu terbentur pada satu hal: siapa yang membayar.

Penutup : Negara Tidak Boleh Kalah oleh Prosedur
Longstay container bukan sekadar masalah pelabuhan. Ia adalah cerminan bagaimana negara mengelola koordinasi, kewenangan, dan keberanian mengambil keputusan.
Selama setiap instansi bekerja sendiri, masalah ini tidak akan pernah benar-benar selesai. Ia hanya akan berpindah—dari satu tumpukan ke tumpukan lain, dari satu periode ke periode berikutnya.
Negara tidak kekurangan aturan – Negara tidak kekurangan institusi.
Yang masih kurang adalah satu hal : kemauan untuk bergerak bersama.
selama itu belum terjadi, kontainer akan terus menumpuk dan bersama itu, risiko hukum akan ikut menggunung.(ebs)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Uang Besar VS Pemulihan Ekologi
OPINI

Uang Besar VS Pemulihan Ekologi

Oleh : Salamuddin Daeng Presiden Prabowo telah menyita 3,7 juta hektar lahan...

Skenario Maduro Dalam Nasionalisasi Perusahaan Minyak Venezuela
OPINI

Skenario Maduro Dalam Nasionalisasi Perusahaan Minyak Venezuela

Oleh : Salamuddin Daeng China tampaknya kurang waspada dalam melakukan investasi migas...

KUHP Baru dan Republik 3-O: Antara Kedaulatan Hukum dan Bayangan Abuse of Power
OPINI

KUHP Baru dan Republik 3-O: Antara Kedaulatan Hukum dan Bayangan Abuse of Power

Oleh : Andi N Sommeng Indonesia akhirnya punya KUHP baru—lahir dari rahim...

Ekonomisasi Jasa Pelayanan, Ibarat Pungli Menjadi Beban
OPINI

Ekonomisasi Jasa Pelayanan, Ibarat Pungli Menjadi Beban

Oleh: Defiyan CoriEkonom Konstitusi Tiba-tiba saja muncul dinota atau bon sebagai bukti...