Jakarta, Hotfokus.com
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali memblokir 114 domain situs entitas di bidang Perdagangan Berjangka yang tidak memiliki izin Bappebti. Dengan begitu hingga November 2020 kemarin, Bappebti telah memblokir sebanyak 1.143 domain entitas tak berizin.
Kepala Bappebti, Sidharta Utama, menjelaskan pemblokiran ini dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang bekerja sama dengan perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia. Pihaknya akan terus melakukan pembatasan agar situs-situs web tersebut tidak dapat diakses dari Indonesia.
“Hal ini (pemblokiran) dilakukan untuk mencegah kerugian masyarakat dari praktik perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki izin dari Bappebti serta memberi kepastian hukum terhadap masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK,” tegas Sidharta dalam keterangannya, Selasa (15/12/2020).
Sidharta menjelaskan, dari 114 domain situs tersebut, sebagian besar merupakan situs web dari pialang berjangka luar negeri. Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia atau di luar negeri tetap wajib mendapat izin dari pemerintah.
“Yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka antara lain melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia,” tuturnya. (DIN/rif)
Leave a comment