Home HUKUM Bandar Narkoba Ditangkap Saat Pesan Nasi Goreng
HUKUM

Bandar Narkoba Ditangkap Saat Pesan Nasi Goreng

Share
Share

PEKANBARU — Maksud hati makan nasi goreng, apa daya dicokok polisi. Begitu nasib tiga pengedar narkoba di Pekanbaru, Riau. Dari ketiganya polisi menemukan barang bukti narkotika berupa 4,5 kilogram sabu-sabu serta 3.009 butir pil ekstasi.

Rilis berita Humas Polri, Rabu (12/9/2018) menyebutkan, penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dengan back up Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Narkotika yang didapat dari ketiga tersangka, rencananya akan diedarkan.

Ketiga pengedar asal Dumai, HH (32) berperan sebagai kurir sekaligus pengedar di Pekanbaru, sedang AS (22) dan MA (22) merupakan pendamping HH.

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi Priadinata, mengatakan ketiga tersangka diamankan saat sedang membeli nasi goreng di sekitar Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru pada pukul 05.00 WIB pagi, hari Minggu lalu.

“Mereka ditangkap saat sedang membeli nasi goreng di pinggir jalan. Pada saat dilakukan penangkapan posisi ketiga tersangka berada di dalam mobil Avanza. Lalu kemudian dilakukan pemeriksaan, sesuai dengan perintah Kapolresta Pekanbaru,” jelas Edy.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika di dalam mobil berupa 4,5 kilogram sabu-sabu serta 3.009 butir pil ekstasi.

“Berdasarkan hasil penggeledahan didapatkan barang bukti, yaitu 5 paket besar sabu-sabu seberat 4,5 kilogram. Serta 3 paket besar pil ekstasi yang berjumlah 3.000 butir dan 9 butir lagi dengan berbagai warna didapatkan terpisah,” papar Edy.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum serta pengembangan lebih lanjut. (kn)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan
HUKUM

Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah terus mempercepat penyusunan aturan sektor perumahan. Menteri Perumahan dan...

Putusan Penganiayaan di Bekasi: Ruly Setiawan Divonis 6 Bulan Penjara
HUKUM

Putusan Penganiayaan di Bekasi: Ruly Setiawan Divonis 6 Bulan Penjara

Jakarta, hotfokus.com Pengadilan kembali menarik perhatian publik setelah Majelis Hakim memutus perkara...

Kemenkop dan Kemenkumham kerja sama daftarkan HKI kolektif agar produk koperasi punya perlindungan hukum dan daya saing global.
HUKUM

Kemenkop dan Kemenkumham Sepakati Pendaftaran Kolektif HKI untuk Perkuat Daya Saing Koperasi

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi...

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar
HUKUM

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar

Jakarta, hotfokus.com Tim gabungan Bea Cukai dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan...