Jakarta, Hotfokus.com
Badan Keamanan Laut (Bakamla) fokus terhadap kasus pemberantasan tindak pidana penyelundupan orang (TPPO) dan penyelundupan barang di laut. “Masalah ini menjadi salah satu perhatian utama,” kata Direktur Hukum Bakamla, Laksma Bakamla Priyambodo SH, dalam keterangannya yang dilansir Senin (29/1/2024).
Sebab, ia menegaskan tindak penyelundupan orang merupakan suatu fenomena yang dikategorikan sebagai kejahatan terorganisir lintas negara (Transnational Organized Crime/TOC).
Karenanya dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia (KKPH), Laksma Priyambodo mengungkap memerlukan kerja sama dari semua stakeholder.
“Kerja sama antara stakeholder terkait, baik dari aspek pengumpulan informasi, sistem pemantauan dan penindakan hukum menjadi kunci keberhasilan dalam pemberantasan tindak pidana penyelundupan manusia dan penyelundupan barang di laut,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, tindak pidana Penyelundupan Orang diatur dalam Undang-Undang No 6/2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan Penyelundupan Barang diatur dalam Undang-Undang No 17/2006 tentang perubahan atas Undang-Undang No 10/1995 Tentang Kepabeanan. “Kedua undang-undang tersebut pun menjadi landasan bagi Bakamla untuk terus menjaga keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia,” katanya. (bi)
Leave a comment