Home HUKUM HTI Ditetapkan Sebagai Organisasi Terlarang
HUKUM

HTI Ditetapkan Sebagai Organisasi Terlarang

Share
Share

JAKARTA — Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi menjadi organisasi terlarang. Hal itu menyusul penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA), sebagaimana dilansir dari situs resmi MA, Jumat (15/2/19).

Penolakan kasasi berarti mengesahkan pembubaran HTI oleh Pemerintah Indonesia.

Diberitakan sebelumnya, HTI dibubarkan pemerintah melalui Menkumham pada 2017 berdasarkan Undang-undang Ormas.

Sikap Menkumham digugat HTI. Organisasi itu melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta, untuk melawan.

Nasib sial menimpa HTI, lantaran PTUN Jakarta menolak gugatan pada 7 Mei 2018. Keputusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta empat bulan kemudian yakni pada September 2018.

HTI meneruskan perlawanan dengan mengajukan gugatan kasasi ke MA. Namun akhirnya organisasi itu tetap harus menelan pil pahit. MA menolak. (kn/acb)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Putusan Penganiayaan di Bekasi: Ruly Setiawan Divonis 6 Bulan Penjara
HUKUM

Putusan Penganiayaan di Bekasi: Ruly Setiawan Divonis 6 Bulan Penjara

Jakarta, hotfokus.com Pengadilan kembali menarik perhatian publik setelah Majelis Hakim memutus perkara...

Kemenkop dan Kemenkumham kerja sama daftarkan HKI kolektif agar produk koperasi punya perlindungan hukum dan daya saing global.
HUKUM

Kemenkop dan Kemenkumham Sepakati Pendaftaran Kolektif HKI untuk Perkuat Daya Saing Koperasi

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi...

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar
HUKUM

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar

Jakarta, hotfokus.com Tim gabungan Bea Cukai dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan...

HUKUM

Kemendag & Intelijen TNI Sita 29.391 Bal Pakaian Bekas Senilai Rp112,35 M

Bandung, hotfokus.com Perang terhadap produk ilegal alias abal-abal tak pernah berhenti. Petugas...