Home NASIONAL Penerapan Bagasi Berbayar Sudah Sesuai Aturan?
NASIONAL

Penerapan Bagasi Berbayar Sudah Sesuai Aturan?

Share
Share

jakarta, Hotfokus.com

Polemik bagasi berbayar di penerbangan berbiaya rendah atau biasa disebut Low Cost Carrier (LCC) saat ini masih jadi polemik.

Pengamat Transportasi, Alvin Lie menyarankan supaya masalah bagasi berbayar coba tidak hanya dilihat dari persektif aturan di Indonesia saja, namun dari aturan internasional.

Di mana dalam resolusi International Air Transport Association (IATA) nomor 302 tahun 2011 yang ditegaskan bahwa maskapai diberikan kebebasan untuk menentukan sendiri kebijakan bagasi.

“Diaturan tersebut disebutkan mulai dari membebaskan biaya bagasi seluruhnya, sebagian ataupun mengenakan biaya pada bagasi yang dibawa oleh penumpang. Tidak hanya itu, kewanangan pengenaan biaya tersebut juga boleh dengan penentuan tarif berdasarkan biaya per kilogram, biaya berdasarkan sektor, biaya sama rata dan sebagainya,” katanya.

Jika dilihat di dalam negeri, tambah Alvin, memang sejak dulu tidak diatur, maskapai bebas menentukan sendiri.

Bahkan di Peraturan Menteri (Permenhub) nomor 185 tahun 2015 ditegaskan bahwa maskapai berbiaya rendah atau no frill boleh menerapkan bagasi berbayar atau tanpa bagasi gratis. Sedangkan untuk maskapai dengan kategori medium service dapat memberikan bagasi gratis hingga 15 kilogram. Lalu untuk full service maksimal 20 kilogram.

“Jadi terkait penerapan bagasi berbayar oleh maskapai LCC jika dilihat dari aturan yang ada, baik internasional atau Indonesia tidak menyalahi aturan yang ada. Sebab maskapai berhak untuk itu. Dan untuk ini para maskapai tersebut juga telah melaporkan terkait rencana pemberlakukan bagasi berbayar dan juga telah melakukan sosialisasi,” katanya.

Alvin juga mengakui di Indonesia pemberlakukan bagasi berbayar ini menimbulkan polemik dan sempat terjadi penolakan, hal tersebut karena konsumen penerbangan di Indonesia telah lama dimanjakan dengan pemberian bagasi cuma-cuma dan ini merupakan perubahan yang pahit.

“Tidak hanya di Indonesia, di Inggris perubahan yang terjadi juga menimbulkan resistensi. Seperti belum lama ini, maskapai LCC bernama Flybe menerapkan aturan bahwa bagasi yang dibawa ke kabin harus diukur volumenya dan besarnya. Dan yang melebihi aturan yang ada akan dikenakan biaya tambahan, maka ramailah publik di Inggris,” katanya.(Ert)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
NASIONAL

Pelatihan PMI Batch 2 Dibuka, Lulusan D3 hingga S2 Bisa Ikut

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin meningkatkan kompetensi...

Sub Judul: Nama Mantan Direktur KPLP Muncul di Kursi Ketua KNKT
NASIONAL

Breaking News! Ahmad Dikabarkan Jadi Ketua KNKT, Diumumkan Besok

Nama Mantan Direktur KPLP Muncul di Kursi Ketua KNKT Jakarta, Hotfokus.com Kabar...

NASIONAL

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan Di Level 5,75 Persen

Jakarta, hotfokus.com Bank Indonesia (BI) memutuskan mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate...

Kemenperin: Tak Ada Tambahan Kuota dan Pasokan Gula Kristal Mentah
NASIONAL

Kemenperin: Tak Ada Tambahan Kuota dan Pasokan Gula Kristal Mentah

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan tak ada tambahan kuota dan alokasi...