Home HUKUM Ditipu Pengusaha Malaysia, PT Anglo Slavic Utama Lapor Polisi
HUKUMNASIONAL

Ditipu Pengusaha Malaysia, PT Anglo Slavic Utama Lapor Polisi

Share
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Pengusaha asal Malaysia, Dato ‘Sri Chong Ket Pen, dilaporkan ke polisi oleh PT Anglo Slavic Utama (PT ASU), perusahaan induk investasi minyak dan gas Indonesia, sehubungan dengan penipuan dan pemalsuan dokumen. PT ASU diwakili oleh Direkturnya, Tendri Ahripen, ketika mengajukan laporan kepolisian pada 11 Desember 2018, di Polda Metrojaya.

“Kami telah membuat laporan polisi terhadap Chong Ket Pen, yang merupakan Group Managing Director di Protasco Bhd,” kata Tendri Ahripen, Direktur PT Anglo Slavic Utama dalam keterangan persnya, Senin (17/12).

“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mendapatkan keadilan sesuai hukum yang berlaku, dan kami akan memperjuangkan apa yang menjadi hak kami,” katanya.

Chong Ket Pen selama ini berada di belakang sebuah perusahaan engineering dan infrastruktur Malaysia, Protasco Berhad. Sebelumnya, PT ASU juga telah mengajukan laporan kepolisian di Malaysia pada November lalu, terhadap Chong Ket Pen dan Protasco Bhd atas tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen.

Kasus ini disebabkan oleh pelanggaran kontrak yang dilakukan oleh Chong Ket Pen terhadap PT ASU, yang mengakibatkan kerugian bisnis sebesar Rp480 miliar. Kontrak tersebut diatur dalam Perjanjian Jaminan Investasi antara Chong Ket Pen dan konsultannya, Global Capital Limited, yang telah ditandatangani pada 3 November 2012 lalu.

PT ASU mengajukan laporan terhadap Chong Ket Pen atas tindak kriminalnya, yang memberikan pernyataan palsu, memalsukan dokumen, dan melakukan pembatalan perjanjian secara tidak sah.

Menurut Tendri Ahripen, selama ini Chong Ket Pen berusaha menipu kami dengan serangkaian tuduhan palsu di Malaysia. “Apa yang kami harapkan, seperti bisnis yang baik pada umumnya, adalah untuk memberikan pertumbuhan positif dan perkembangan yang berkelanjutan, yang dapat berdampak pada ekonomi di pasar masing-masing negara,” tukasnya.

“Namun, apa yang kami harapkan ternyata sangat jauh dari kenyataan yang kami dapatkan, dari mitra yang seharusnya dapat kami percayai. Rasanya tidak cukup hanya dengan menyebut ini sebagai penipuan. Kami pun berharap Kejaksaan Agung Malaysia dapat memproses Chong Ket Pen karena fakta-fakta yang diajukan sudah sangat jelas, dengan tuntutan kriminal atas penipuan Rp480 miliar tersebut,” tambahnya. (Fyan)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
NASIONAL

Filipina Bebaskan BMTP Atas Produk Kertas Beralur Asal RI

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah Filipina akhirnya membebaskan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas...

Libur Imlek 2026 Picu Ledakan Arus Tol Trans Jawa, Kendaraan ke Timur Melonjak Hampir 28 Persen
NASIONAL

Libur Imlek 2026 Picu Ledakan Arus Tol Trans Jawa, Kendaraan ke Timur Melonjak Hampir 28 Persen

Jakarta, Hotfokus.com Momentum libur Imlek 2026 langsung memicu lonjakan arus kendaraan di...

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar Lab Sabu di Sunter, 13 Kg Narkotika Disita
HUKUM

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar Lab Sabu di Sunter, 13 Kg Narkotika Disita

Jakarta, Hotfokus.com Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Bareskrim Polri berhasil membongkar...

Festival Kopdes Merah Putih dorong ekonomi desa. Pemerintah targetkan 80 ribu koperasi beroperasi penuh pada 2026.
NASIONAL

Festival Kopdes Merah Putih Dorong Ekonomi Desa, Target 80 Ribu Koperasi Siap Beroperasi 2026

Purworejo, hotfokus.com Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan Festival Kopdes Merah Putih 2026...