Home EKONOMI Revisi Perda Tibum untuk Mengakomodasi Becak di DKI Jakarta
EKONOMI

Revisi Perda Tibum untuk Mengakomodasi Becak di DKI Jakarta

Share
Revisi_perda_tibum_untuk_mengakomodasi_becak_di_dki_jakarta
Revisi_perda_tibum_untuk_mengakomodasi_becak_di_dki_jakarta
Share

Jakarta, hotfokus.com

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, mengaku enggan membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

Menurut Pras, keengganan merevisi perda itu berkaitan dengan operasional becak di Ibu Kota. Ia khawatir ada penyelundupan becak dari daerah lain jika revisi perda itu disahkan.

“Pas becak ada di perda, kira-kira ada penyelundupan becak enggak dari daerah? Dari Karawang, Indramayu, Cirebon, masukin (becak) truk tiap hari, tiap malam, apa jadinya Jakarta,” ujar Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Politikus PDI Perjuangan itu menyebut warga yang ditemuinya menolak becak kembali dilegalkan.

“Masalah becak, saya tanya sama emak-emak, ‘Bu mau enggak ada perda becak, becak hidup lagi?’ Mereka bilang jangan, Pak, jangan.’ Yang saya bilang men-downgrade ya bener,” kata Pras.

Diketahui, Pemprov DKI mengajukan revisi Perda Ketertiban Umum kepada DPRD DKI untuk mengakomodasi becak-becak di Ibu Kota.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mendata 1.685 becak dan sudah memasang stiker pendataan. Bahkan, Kelurahan Pejagalan telah mendirikan tiga shelter sebagai pangkalan penarik becak terdaftar di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara.(mul)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Mulai Hari Ini Berlaku Harga Referensi & HPE Terhadap Emas
EKONOMI

Mulai Hari Ini Berlaku Harga Referensi & HPE Terhadap Emas

Jakarta, hotfokus.com Mulai hari Selasa (23/12/2025), pemerintah memberlakukan harga referensi (HR) dan...

Bank Mandiri menyiapkan uang tunai Rp25 triliun dan memperkuat layanan digital guna mengantisipasi lonjakan transaksi selama libur Nataru.
EKONOMI

Bank Mandiri Siaga Nataru, Uang Tunai Rp25 Triliun Disiapkan untuk Jaga Likuiditas

Jakarta, hotfokus.com Bank Mandiri memperkuat kesiapan layanan keuangan jelang libur Natal dan...

Menolak pembayaran uang tunai bisa kena pidana dan denda hingga Rp200 juta. Ini aturan BI dan UU Mata Uang yang wajib diketahui warga RI.
EKONOMI

Warga RI Wajib Tahu: Tolak Uang Tunai Bisa Kena Sanksi, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, hotfokus.com Isu penolakan pembayaran tunai kembali ramai setelah video seorang nenek...

EKONOMI

Jasa Klining Servis Harus Transformasi agar Bisa Jadi Profesi Profesional

Jakarta, hotfokus.com Sektor jasa klining servis harus transformasi agar menjadi profesi profesional,...