JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengganjar Aman Abdurrahman dengan vonis mati, Jumat (22/6/18).
Aman Abdurrahman didakwa tergabung dalam aksi terorisme terkait kasus bom Thamrin dan bom Kampung Melayu, beberapa waktu lalu.
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim menyatakan Aman terbukti bersalah. “Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman mati,” lantang Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini.
Selain itu, Aman Abdurrahman juga dinyatakan terbukti menyampaikan dakwah yang mengandung unsur-unsur radikalisme.
Aman Abdurrahman disebut terbukti melanggar pada dakwaan kesatu primer Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan juga terbukti melanggar dakwaan kedua primer Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (kn)
Leave a comment