JAKARTA – Kebijakan penetapan harga batu bara untuk kebutuhan domestik (domestic market obligation/DMO) sebesar USD70 per ton diperkirakan akan menyebabkan pemerintah berpotensi kehilangan pemasukan sebesar Rp8 Triliun.
Dana tersebut berasal dari setoran sektor mineral dan batu bara (minerba). Dimana volume yang akan digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri mencapai 86 juta ton untuk pembangkit listrik dari total batu bara yang menjadi basis perhitungan Pendapatgan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencapai 400 juta ton.
“Dengan kebutuhan 86 juta ton tersebut, potensi kehilangan penerimaan dari PNBP sekitar Rp4 triliun hingga Rp5 triliun. Selain itu, potensi penyusutan juga akan terjadi untuk penerimaan pajak dari perusahaan batu bara yaitu sekitar Rp2 triliun hingga Rp3 triliun,’’ ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani di Kementerian Keuangan Senin (12/3/2018).
Penetapan harga batu bara DMO ini mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018, Tentang Harga Batu Bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum, yang merupakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batu Bara.
Dalam payung hukum tersebut, pemerintah menetapkan harga jual batu bara untuk PLTU dalam negeri sebesar USD70 per ton untuk nilai kalori 6.322 GAR, atau menggunakan Harga Batubara Acuan (HBA) apabila HBA berada di bawah USD70 per ton.
Untuk harga batu bara dengan nilai kalori lainnya, dikonversi terhadap harga batu bara pada nilai kalori 6.322 GAR tersebut berdasarkan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penetapan harga khusus tersebut berlaku surut sejak 1 Januari 2018 hingga Desember 2019. Artinya, kontrak-kontrak penjualan yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2018 akan disesuaikan.
Dalam payung hukum tersebut, pemerintah menetapkan harga jual batu bara untuk PLTU dalam negeri sebesar USD70 per ton untuk nilai kalori 6.322 GAR, atau menggunakan Harga Batubara Acuan (HBA) apabila HBA berada di bawah USD70 per ton.
Untuk harga batu bara dengan nilai kalori lainnya, dikonversi terhadap harga batu bara pada nilai kalori 6.322 GAR tersebut berdasarkan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penetapan harga khusus tersebut berlaku surut sejak 1 Januari 2018 hingga Desember 2019. Artinya, kontrak-kontrak penjualan yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2018 akan disesuaikan.
‘’ Meski demikian penerimaan dari sektor minerba akan tetap mencapai target yang dicanangkan di APBN 2018. Sebab, jumlah batu bara yang dipatok harganya USD70 per ton hanya sekitar 86 juta ton, sementara jumlah batu bara yang jadi perhitungan PNBP sekitar 400 juta ton,’’pungasnya. (ACB)
Leave a comment