Home EKONOMI Soal Tenaga Kerja Asing, Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah Hati-hati 
EKONOMINASIONAL

Soal Tenaga Kerja Asing, Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah Hati-hati 

Share
Share
JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan meminta Pemerintah Indonesia untuk berhati-hati saat mengambil kebijakan memudahkan Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Indonesia untuk bekerja di sektor minyak dan gas bumi. Menurutnya jangan sampai TKA bisa berkeliaran dengan mudah mencari pekerjaan dan kemudian menggantikan pekerja lokal.
Demikian diungkapkan Taufik menyoroti dampak dicabutnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31 Tahun 2013 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
“Pencabutan regulasi itu katanya untuk mendorong investasi sektor minyak dan gas bumi masuk ke Indonesia. Namun harus diwaspadai TKA yang juga ikut masuk. Jangan sampai TKA bebas berkeliaran di Tanah Air, atau bahkan menggantikan tenaga kerja Indonesia yang memiliki kompetensi di bidang itu,” tegas Taufik saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (5/3/2018).
Politisi F-PAN ini juga meminta, pemerintah harus memprioritaskan tenaga kerja lokal, dan memastikan kompetensi tenaga kerja lokal terserap secara maksimal di sektor minyak dan gas bumi. TKA yang masuk pun diharapkan melakukan knowledge transfer kepada para pekerja Indonesia, sehingga kompetensinya meningkat.
“Mungkin ada kompetensi di sektor minyak dan gas bumi yang belum dimiliki oleh pekerja Indonesia. Nah, hadirnya TKA itu, seharusnya dapat memberikan knowledge transfer ke pekerja kita. Dengan begitu, kompetensi pekerja kita juga akan meningkat,” jelasnya.
Di sisi lain, Taufik juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan terhadap TKA yang masuk, dan memastikan dokumen yang digunakan pun resmi. “Jangan sampai justru kita malah diserbu TKA ilegal, yang merugikan kita dan pekerja lokal,” pesan politisi dapil Jateng itu.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) telah mencabut Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Indonesia Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Hal itu dilakukan guna mempermudah prosedur masuknya TKA ke Indonesia dan mendukung masuknya investasi.
Kendati demikian, Direktur Pembinaan Usaha Migas Budiyantono meyakinkan TKA tidak akan membanjiri Indonesia pada kegiatan usaha migas. Pasalnya, prosedur seleksi tetap dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Nantinya, Kemenaker tetap akan menyeleksi kompetensi TKA yang akan masuk ke sektor migas. Selain itu, pendampingan TKA juga akan dilakukan oleh Kemenaker dan Kementerian ESDM. (kn)
Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
EKONOMI

Jasa Klining Servis Harus Transformasi agar Bisa Jadi Profesi Profesional

Jakarta, hotfokus.com Sektor jasa klining servis harus transformasi agar menjadi profesi profesional,...

RI Betot Potensi Transaksi Rp1,16 Triliun di CAEXPO 2025 di Tiongkok
NASIONAL

Panel Surya RI Mampu Unjuk Gigi di Pasar AS

Batam, hotfokus.com Keren, produk panel surya Indonesia unjuk gigi di pasar Amerika...

NASIONAL

Pekerja Migran Kesempatan Kerja di ‘Dapur’ Perusahaan Dirgantara Korsel

Jakarta, hotfokus.com Keren, 12 pekerja migran Indonesia dapat kesempatan bekerja di ‘dapur’...

Menteri UMKM melepas ekspor furnitur rotan Sukoharjo ke Spanyol senilai USD12,6 ribu sekaligus meresmikan Rumah Produksi Bersama rotan.
EKONOMI

Menteri UMKM Lepas Ekspor Rotan Sukoharjo Senilai USD12,6 Ribu ke Spanyol

Jakarta, hotfokus.com Menteri UMKM Maman Abdurrahman melepas ekspor satu kontainer furnitur rotan...