Home EKONOMI Soal Tenaga Kerja Asing, Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah Hati-hati 
EKONOMINASIONAL

Soal Tenaga Kerja Asing, Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah Hati-hati 

Share
Share
JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan meminta Pemerintah Indonesia untuk berhati-hati saat mengambil kebijakan memudahkan Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Indonesia untuk bekerja di sektor minyak dan gas bumi. Menurutnya jangan sampai TKA bisa berkeliaran dengan mudah mencari pekerjaan dan kemudian menggantikan pekerja lokal.
Demikian diungkapkan Taufik menyoroti dampak dicabutnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31 Tahun 2013 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
“Pencabutan regulasi itu katanya untuk mendorong investasi sektor minyak dan gas bumi masuk ke Indonesia. Namun harus diwaspadai TKA yang juga ikut masuk. Jangan sampai TKA bebas berkeliaran di Tanah Air, atau bahkan menggantikan tenaga kerja Indonesia yang memiliki kompetensi di bidang itu,” tegas Taufik saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (5/3/2018).
Politisi F-PAN ini juga meminta, pemerintah harus memprioritaskan tenaga kerja lokal, dan memastikan kompetensi tenaga kerja lokal terserap secara maksimal di sektor minyak dan gas bumi. TKA yang masuk pun diharapkan melakukan knowledge transfer kepada para pekerja Indonesia, sehingga kompetensinya meningkat.
“Mungkin ada kompetensi di sektor minyak dan gas bumi yang belum dimiliki oleh pekerja Indonesia. Nah, hadirnya TKA itu, seharusnya dapat memberikan knowledge transfer ke pekerja kita. Dengan begitu, kompetensi pekerja kita juga akan meningkat,” jelasnya.
Di sisi lain, Taufik juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan terhadap TKA yang masuk, dan memastikan dokumen yang digunakan pun resmi. “Jangan sampai justru kita malah diserbu TKA ilegal, yang merugikan kita dan pekerja lokal,” pesan politisi dapil Jateng itu.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) telah mencabut Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Indonesia Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Hal itu dilakukan guna mempermudah prosedur masuknya TKA ke Indonesia dan mendukung masuknya investasi.
Kendati demikian, Direktur Pembinaan Usaha Migas Budiyantono meyakinkan TKA tidak akan membanjiri Indonesia pada kegiatan usaha migas. Pasalnya, prosedur seleksi tetap dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Nantinya, Kemenaker tetap akan menyeleksi kompetensi TKA yang akan masuk ke sektor migas. Selain itu, pendampingan TKA juga akan dilakukan oleh Kemenaker dan Kementerian ESDM. (kn)
Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Tahun Ajaran Baru, Wamenperin: Gunakan Peralatan Sekolah Lokal
NASIONAL

Tahun Ajaran Baru, Wamenperin: Gunakan Peralatan Sekolah Lokal

Jakarta, hotfokus.com Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin), Faisol Riza, meminta masyarakat menjadikan momen...

Waskita Karya, Sekolah Rakyat, Papua, Proyek Infrastruktur, Jayapura, Sarmi, Biak Numfor, Pendidikan, KSO Waskita Adhi PAB, Investasi Pendidikan,
NASIONAL

Sekolah Rakyat Mulai Dibangun di Papua, Waskita Garap Proyek Rp1,07 Triliun yang Ditarget Rampung 5,5 Bulan

Jakarta, hotfokus.com PT Waskita Karya (Persero) Tbk dipercaya membangun tiga kawasan Sekolah...

Kementerian PU memperkuat mitigasi El Nino 2026 di Jawa Barat dengan Satgas dan 290 personel untuk menjaga pasokan air.
NASIONAL

El Nino 2026 Mengancam, Kementerian PU Siagakan 290 Personel demi Amankan Pasokan Air Jabar

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mempercepat langkah mitigasi menghadapi potensi kekeringan...

Ubah Lembaga Pokdarwis Jadi Koperasi, Solusi Kembangkan Desa Wisata
EKONOMI

Ubah Lembaga Pokdarwis Jadi Koperasi, Solusi Kembangkan Desa Wisata

Belitung, hotfokus.com Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memperkuat kolaborasi dengan...