Home NASIONAL CSIS Desak Aturan Iklan Pangan Dirombak, Anak-Remaja Jadi Target Utama
NASIONAL

CSIS Desak Aturan Iklan Pangan Dirombak, Anak-Remaja Jadi Target Utama

Share
CSIS Desak Aturan Iklan Pangan Dirombak, Anak-Remaja Jadi Target Utama
Share

JAKARTA, Hotfokus.com

Ledakan pemasaran makanan dan minuman di era digital membuat aturan iklan pangan kembali menjadi sorotan. Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) bersama masyarakat sipil dan akademisi mendorong pemerintah segera mengubah regulasi yang sudah berusia puluhan tahun.

Desakan itu menyasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. CISDI menilai aturan tersebut perlu menyesuaikan perubahan pola promosi produk pangan saat ini.

Pasalnya, pemasaran makanan dan minuman kini bergerak jauh melampaui layar televisi. Pelaku industri juga memanfaatkan media digital, ruang publik, hingga lingkungan sekolah untuk menjangkau konsumen.

Anak dan Remaja Jadi Kelompok Rentan

Campaign and Advocacy Officer CISDI Aliyah Almas Saadah menilai anak-anak dan remaja menghadapi risiko besar dari masifnya promosi makanan yang tidak sehat.

“Anak-anak dan remaja merupakan kelompok yang paling rentan terhadap dampak pemasaran pangan tidak sehat,” ujar Aliyah, Kamis (3/9/2025).

Data U-Report UNICEF pada 2025 memperlihatkan tingginya paparan tersebut. Sebanyak tiga dari empat anak muda yang mengikuti survei mengaku melihat iklan makanan cepat saji dalam sepekan terakhir.

Angkanya semakin mengkhawatirkan ketika melihat temuan studi UNICEF pada 2025. Studi itu menganalisis promosi produk tidak sehat kepada anak Indonesia melalui media sosial.

Penelitian terhadap 20 merek makanan dan minuman terkemuka menemukan 85% merek mempromosikan sedikitnya satu produk yang dinilai tidak layak dipasarkan kepada anak.

Penilaian tersebut mengacu pada Model Profil Gizi WHO Asia Tenggara.

Regulasi Dinilai Harus Mengejar Perubahan Zaman

CISDI bersama berbagai pemangku kepentingan melihat perubahan strategi pemasaran sebagai alasan kuat untuk memperbarui regulasi pangan.

Sebab, ruang digital kini menjadi salah satu kanal promosi yang menjangkau anak dan remaja. Di sisi lain, promosi juga hadir di ruang publik serta lingkungan sekolah.

Karena itu, revisi PP 69/1999 menjadi sorotan. Pemerintah didorong menghadirkan aturan yang lebih relevan dengan perkembangan pemasaran pangan sekaligus memberi perhatian lebih besar terhadap kelompok usia muda. (SA/GIT)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Pemerintah Sesuaikan Masa Tahapan Sertifikat Wajib Halal
NASIONAL

Pemerintah Sesuaikan Masa Tahapan Sertifikat Wajib Halal

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah melakukan penyesuaian masa tahapan sertifikat wajib halal yang dijadwalkan...

Mendag Budi Santoso dan Kepala Barantin Abdul Kadir Karding menandatangani kesepakatan kerja sama ekspor Indonesia.
NASIONAL

Banyak Negara Terapkan Non-Tarif. Kemendag dan Barantin Teken Kerjasama

Tangerang, hotfokus.com Banyak negara menerapkan jurus berupa persyaratan non tarif untuk mencegat...

Potongan Biaya E-Commerce Minimal 50% Berlaku Mulai 25 Oktober 2026
NASIONAL

Potongan Biaya E-Commerce Minimal 50% Berlaku Mulai 25 Oktober 2026

Jakarta, Hotfokus.com Kementerian UMKM memastikan insentif potongan biaya layanan platform e-commerce minimal...

Ilustrasi IHSG anjlok 10,76 persen di tengah kekhawatiran perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia oleh MSCI.
NASIONAL

Pasar Saham Babak Belur Imbas Sentimen MSCI

Jakarta, Hotfokus.com Usulan MSCI untuk menurunkan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging...