JAKARTA, Hotfokus.com
Ledakan pemasaran makanan dan minuman di era digital membuat aturan iklan pangan kembali menjadi sorotan. Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) bersama masyarakat sipil dan akademisi mendorong pemerintah segera mengubah regulasi yang sudah berusia puluhan tahun.
Desakan itu menyasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. CISDI menilai aturan tersebut perlu menyesuaikan perubahan pola promosi produk pangan saat ini.
Pasalnya, pemasaran makanan dan minuman kini bergerak jauh melampaui layar televisi. Pelaku industri juga memanfaatkan media digital, ruang publik, hingga lingkungan sekolah untuk menjangkau konsumen.
Anak dan Remaja Jadi Kelompok Rentan
Campaign and Advocacy Officer CISDI Aliyah Almas Saadah menilai anak-anak dan remaja menghadapi risiko besar dari masifnya promosi makanan yang tidak sehat.
“Anak-anak dan remaja merupakan kelompok yang paling rentan terhadap dampak pemasaran pangan tidak sehat,” ujar Aliyah, Kamis (3/9/2025).
Data U-Report UNICEF pada 2025 memperlihatkan tingginya paparan tersebut. Sebanyak tiga dari empat anak muda yang mengikuti survei mengaku melihat iklan makanan cepat saji dalam sepekan terakhir.

Angkanya semakin mengkhawatirkan ketika melihat temuan studi UNICEF pada 2025. Studi itu menganalisis promosi produk tidak sehat kepada anak Indonesia melalui media sosial.
Penelitian terhadap 20 merek makanan dan minuman terkemuka menemukan 85% merek mempromosikan sedikitnya satu produk yang dinilai tidak layak dipasarkan kepada anak.
Penilaian tersebut mengacu pada Model Profil Gizi WHO Asia Tenggara.
Regulasi Dinilai Harus Mengejar Perubahan Zaman
CISDI bersama berbagai pemangku kepentingan melihat perubahan strategi pemasaran sebagai alasan kuat untuk memperbarui regulasi pangan.
Sebab, ruang digital kini menjadi salah satu kanal promosi yang menjangkau anak dan remaja. Di sisi lain, promosi juga hadir di ruang publik serta lingkungan sekolah.
Karena itu, revisi PP 69/1999 menjadi sorotan. Pemerintah didorong menghadirkan aturan yang lebih relevan dengan perkembangan pemasaran pangan sekaligus memberi perhatian lebih besar terhadap kelompok usia muda. (SA/GIT)
Leave a comment