Home PERTAMINA Aset Hulu Migas di Riau Diperketat, SKK Migas-PHR Gandeng Polda
PERTAMINA

Aset Hulu Migas di Riau Diperketat, SKK Migas-PHR Gandeng Polda

Share
Aset Hulu Migas di Riau Diperketat, SKK Migas-PHR Gandeng Polda
Share

Pekanbaru, hotfokus.com

SKK Migas bersama PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan Polda Riau memperkuat langkah pengamanan aset negara yang berada di kawasan operasi hulu migas. Kolaborasi ini sekaligus bertujuan memastikan kegiatan produksi energi di Riau tetap berjalan tanpa gangguan.

Ketiga pihak membahas persoalan tersebut dalam Focus Group Discussion (FGD) di Pekanbaru, Kamis (6/8/2026). Forum ini mempertemukan pemerintah, aparat penegak hukum, regulator, akademisi, serta pemangku kepentingan terkait.

Pembahasan berfokus pada klaim tanah adat dan perlindungan Barang Milik Negara (BMN) yang berada di wilayah kerja hulu migas. Para peserta juga menyamakan pemahaman agar persoalan pertanahan tidak berkembang menjadi hambatan operasional.

Wilayah Kerja Rokan mencakup sekitar 6.400 kilometer persegi yang tersebar di tujuh kabupaten/kota di Riau. Kawasan tersebut memiliki lebih dari 12.600 sumur aktif sehingga kelancaran operasinya berperan penting dalam menjaga pasokan energi nasional.

PHR menghadapi sejumlah persoalan di lapangan, mulai dari perambahan hingga transaksi lahan ilegal. Selain itu, dokumen pertanahan yang tumpang tindih, pembalakan liar, dan gangguan akses kawasan hutan juga berpotensi mengganggu kegiatan operasi.

Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Sumbagut Yanin Kholison mengatakan penyelesaian persoalan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

“Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaksana hulu migas, akademisi, dan masyarakat, berbagai persoalan pertanahan dapat diselesaikan secara konstruktif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Yanin.

Corporate Secretary PHR Eviyanti Rofraida menambahkan, perlindungan BMN menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan produksi energi. PHR menjalankan pengamanan aset melalui langkah administrasi, fisik, dan hukum sesuai PMK Nomor 140 Tahun 2020.

Dalam forum tersebut, para pihak juga mendorong penguatan Satgas Dukungan Operasional Kegiatan Migas Provinsi Riau. Satgas ini akan menjadi ruang koordinasi untuk menangani sengketa pertanahan sekaligus memfasilitasi mediasi atas perusakan, penyerobotan, atau penguasaan BMN tanpa hak dengan batas waktu yang terukur. ***

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
7 Piala Sekaligus! Komunikasi PHI Bersinar di IABC Awards 2026
PERTAMINA

7 Piala Sekaligus! Komunikasi PHI Bersinar di IABC Awards 2026

Jakarta, Hotfokus.com Pertamina Hulu Indonesia (PHI) membukukan prestasi besar di ajang IABC...

Pertamina Ngebut! Baru 6 Bulan, Target Pangkas Emisi 2026 Sudah Lewat
PERTAMINA

Pertamina Ngebut! Baru 6 Bulan, Target Pangkas Emisi 2026 Sudah Lewat

Jakarta, Hotfokus.com Pertamina mencatat pencapaian signifikan dalam agenda pengurangan emisi. Hingga akhir...

Pertamina Drilling Tak Puas Punya 58 Rig, Target Baru Kuasai Rantai Bisnis Sumur
PERTAMINA

Pertamina Drilling Tak Puas Punya 58 Rig, Target Baru Kuasai Rantai Bisnis Sumur

Jakarta, Hotfokus.com Puluhan rig yang dimiliki PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina...

Bukan Sekadar Pameran, 7 UMK Binaan Pertamina Dibawa Ngegas ke Pasar China-ASEAN
PERTAMINA

Bukan Sekadar Pameran, 7 UMK Binaan Pertamina Dibawa Ngegas ke Pasar China-ASEAN

Jakarta, Hotfokus.com Produk lokal Indonesia mulai membidik pasar yang lebih jauh. PT...