Jakarta, Hotfokus.com
Pemerintah memastikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI akan mengelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui satu pintu secara transparan dan akuntabel tanpa mengganggu kontrak bisnis yang sudah berjalan.
Kebijakan tersebut mengacu pada PP Nomor 24 Tahun 2026 yang menetapkan DSI sebagai perantara tunggal ekspor SDA mulai 1 Juni 2026. Langkah ini bertujuan memperkuat pengawasan sekaligus memperbaiki tata kelola ekspor nasional.
Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menjelaskan masa transisi berlangsung hingga 31 Desember 2026. Selama periode itu, DSI bertugas memastikan transaksi ekspor berlangsung secara wajar.

“Untuk periode Juni sampai dengan 31 Desember, DSI akan beroperasi sebagai perantara tunggal. Tugas kita adalah memastikan tidak terjadi under invoicing dan juga transfer pricing dalam ekspor dari sumber daya alam yang kita miliki,” ujar Dony dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senin (8/6).
Menurutnya, praktik under invoicing dan transfer pricing berpotensi mengurangi penerimaan negara. Karena itu, seluruh proses akan dijalankan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Dony juga menegaskan kehadiran DSI tidak mengubah hubungan bisnis antara eksportir dengan pembeli di luar negeri. Seluruh kontrak penjualan yang telah disepakati sebelumnya tetap berjalan normal sehingga pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas ekspor tanpa gangguan. (SA/GIT)
Leave a comment