Home HUKUM HTI Dibubarkan Karena Langgar Sila Ketiga Pancasila
HUKUM

HTI Dibubarkan Karena Langgar Sila Ketiga Pancasila

Share
Share

JAKARTA — Alasan pemerintah membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akhirnya terungkap. Wakil Presiden M Jusuf Kalla mengatakan, organisasi itu dibubarkan karena melanggar sila ketiga Pancasila, Persatuan Indonesia.

“Apa yang salah dengan Hizbut Tahrir? Melanggar Pancasila tapi sila yang mana? Kalau soal agama sama, soal keadilan juga sama, yang salah soal persatuan, sila ketiga. Itu bertentangan dengan konsep persatuan negara kita, NKRI. Dia (HTI) ingin tanpa batas,” kata Wakil Presiden saat kepada peserta Program Pendidikan Singkat Angkatan 21 Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) di Jakarta, Senin (20/11).

Menurut Wapres, kita tidak boleh sembarangan menuding orang lain anti Pancasila tanpa dapat menjelaskan sila keberapa yang dilanggar.

Wapres pun menceritakan pengalamannya ketika terjadi penolakan terhadap kehadiran pengungsi Rohingya di Aceh. Penolakan dilakukan banyak pihak, termasuk pemerintah daerah.

“Saya bilang, Anda sudah baca Pancasila? Lihat sila kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab. Anda menolak pengungsi Rohingya itu manusiawi tidak? Itu beradab tidak?,” kata wapres, dikutip dari Antaranews.

Akhirnya, tambah Wapres, semua diam dan bisa menerima kehadiran para pengungsi Rohingya.

Ormas HTI dibubarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. DPR RI akhirnya mengesahkan Perppu itu menjadi Undang-Undang melalui Rapat Paripurna pada 24 Oktober 2017. (kn)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Lawan Mafia Tanah, Sertipikat Mbah Tupon Akhirnya Kembali Setelah Proses Panjang
HUKUMNASIONAL

Lawan Mafia Tanah, Sertipikat Mbah Tupon Akhirnya Kembali Setelah Proses Panjang

Jakarta,Hotfokus.com Perjuangan panjang melawan mafia tanah akhirnya berbuah hasil. Sertipikat tanah milik...

Kasus Lahan Hotel Anggrek Ambon Berlanjut, Ahli Waris Pertanyakan Keaslian Dokumen 1922
HUKUM

Kasus Lahan Hotel Anggrek Ambon Berlanjut, Ahli Waris Pertanyakan Keaslian Dokumen 1922

Ambon, Hotfokus.com Sengketa lahan bekas Hotel Anggrek di Kelurahan Batu Gajah, Kota...

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar Lab Sabu di Sunter, 13 Kg Narkotika Disita
HUKUM

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar Lab Sabu di Sunter, 13 Kg Narkotika Disita

Jakarta, Hotfokus.com Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Bareskrim Polri berhasil membongkar...

Sofyano Zakaria Desak Pengusutan Tuntas Penyelundupan 160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru
HUKUM

Sofyano Zakaria Desak Pengusutan Tuntas Penyelundupan 160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru

Jakarta,hotfokus.com Pengungkapan penyelundupan 160 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di...