Jakarta, Hotfokus.com
PT Perusahaan Gas Negara (PGN) kembali menunjukkan komitmennya kepada para pemegang saham. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025, perusahaan memutuskan membagikan dividen tunai senilai US$172,29 juta atau sekitar Rp3,04 triliun.
Nilai dividen tersebut berasal dari 80 persen laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk sepanjang 2025 yang mencapai US$215,36 juta. Kebijakan ini sekaligus memperlihatkan konsistensi PGN menjaga rasio pembagian dividen tetap tinggi.
Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, menjelaskan keputusan mempertahankan dividend payout ratio (DPR) sebesar 80 persen menjadi bagian dari strategi perusahaan dalam menjaga keseimbangan antara keuntungan investor dan ekspansi bisnis jangka panjang.
Menurut Fajriyah, besarnya rasio dividen mencerminkan keyakinan perusahaan terhadap arus kas yang sehat, pengelolaan keuangan yang disiplin, serta fondasi bisnis PGN yang tetap kuat di tengah tantangan sektor energi global.

PGN juga menegaskan tetap membuka ruang finansial untuk memperkuat pengembangan infrastruktur gas bumi nasional. Langkah itu berjalan beriringan dengan upaya menjaga konsistensi pembagian dividen kepada pemegang saham.
Perusahaan memandang prospek bisnis gas bumi di dalam negeri masih menjanjikan. Kebutuhan energi nasional terus meningkat, sementara gas bumi dinilai memiliki posisi strategis sebagai energi transisi menuju energi yang lebih ramah lingkungan.
Dalam menjaga kinerja operasional, PGN terus mengoptimalkan pengelolaan portofolio gas berbasis pipa maupun LNG. Perseroan juga fokus meningkatkan efisiensi operasional serta memperkuat pemanfaatan infrastruktur yang dimiliki.
Fajriyah menambahkan PGN akan tetap menjalankan strategi pertumbuhan secara hati-hati dengan mengedepankan disiplin keuangan dan penciptaan nilai jangka panjang bagi pemegang saham.
Selain menyetujui pembagian dividen, RUPST juga menetapkan sejumlah agenda penting lainnya. Beberapa di antaranya meliputi penggunaan laba bersih, perubahan anggaran dasar, penunjukan auditor, hingga penguatan tata kelola dan pengembangan bisnis perusahaan. (*)
Leave a comment