Jakarta,Hotfokus.com
Perjuangan panjang melawan mafia tanah akhirnya berbuah hasil. Sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Bantul, kembali ke tangannya setelah melalui proses hukum yang tidak mudah.
Penyerahan sertipikat dilakukan langsung di kediamannya di Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta. Sejumlah pihak turut menyaksikan, mulai dari perwakilan ATR/BPN, Kejaksaan Negeri Bantul, hingga pemerintah daerah.
Momen ini sekaligus menutup kekhawatiran keluarga yang sempat muncul sejak kasus mafia tanah mencuat pada April 2025.
Kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari, mengapresiasi dukungan berbagai pihak dalam penyelesaian kasus ini.

“Kami dari Tim Kuasa Hukum Mbah Tupon menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya. Tanpa bantuan luar biasa dari berbagai pihak, mustahil sertipikat ini kembali,” ujarnya, Senin (13/04/2026).
Usai menerima dokumen tersebut, Mbah Tupon bersama istrinya langsung sujud syukur. Suasana haru menyelimuti momen tersebut, mengingat panjangnya proses yang harus dilalui.
Sebelumnya, saat kasus ini terungkap, ATR/BPN melalui Kanwil D.I. Yogyakarta langsung mengambil langkah cepat. Mereka mengirim surat ke KPKNL untuk menunda lelang serta melakukan blokir internal guna menangani sengketa.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto, menilai keberhasilan ini tidak lepas dari kolaborasi lintas lembaga.
“Ini merupakan sinergi bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Kantor Pertanahan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi contoh bahwa koordinasi yang solid mampu melindungi hak masyarakat dari praktik mafia tanah. (SA/GIT)
Leave a comment