Jakarta, hotfokus.com
Pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Penyelamatan Pangan. Kebijakan ini bertujuan agar setiap pangan bisa dimanfaatkan secara maksimal.
“Sebab susut dan sisa pangan atau food loss and waste (FLW) berdampak luas,” kata Direktur Kewaspadaan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Nita Yulianis, sebagaimana dilansir Selasa (31/3/2026).
Selain berpotensi merugikan secara ekonomi, ia menjelaskan kondisi ini juga mempengaruhi lingkungan dan ikut menekan ketahanan pangan.
Di beberapa negara, ia mengungkap sudah memiliki payung hukum dalam bentuk Undang-undang.
Selama ini, ia mengaku upaya penyelamatan pangan sudah berjalan. Hanya saja masih bersifat sporadis dan belum didukung payung hukum yang kuat.
Gerakan stop boros pangan (SBP) yang selama ini digalakkan pemerintah bersama berbagai mitra, termasuk hotel, restaurant dan catering (Horeca) dinilai menjadi pondasi penting yang perlu diperkuat melalui kebijakan yang lebih terstruktur agar implementasinya lebih luas, terarah dan berkelanjutan.

Isu ini mendapat perhatian serius dari Komisi IV DPR. Karenanya kajian regulasi yang dilakukan Bapanas bersama lintas kementerian/lembaga, pakar juga melibatkan mitra kerja seperti akademisi, sektor bisnis, komunitas serta bank pangan selaku penggiat selamatkan pangan. (bi)
Leave a comment