Jakarta, hotfokus.com
Pemerintah mengambil langkah tegas untuk melindungi generasi muda di ruang digital. Mulai 2026, anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi bebas mengakses media sosial dan sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini hadir untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di dunia digital yang semakin kompleks.
“Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adiksi digital. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” ujar Meutya di Jakarta, Jumat (6/3).
Indonesia Jadi Pelopor di Negara Non-Barat
Dengan aturan ini, Indonesia mencatat langkah penting di tingkat global. Pemerintah menyebut Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses media sosial berdasarkan usia.
Kebijakan ini menandai perubahan besar dalam tata kelola ruang digital nasional, terutama dalam perlindungan anak dari dampak negatif teknologi.
Pemerintah menilai penggunaan media sosial tanpa kontrol dapat memicu berbagai masalah, mulai dari kecanduan digital hingga paparan konten berbahaya bagi anak.
Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Dinonaktifkan
Implementasi aturan baru ini akan berjalan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Pemerintah menargetkan sejumlah platform populer sebagai tahap awal penerapan kebijakan.
Beberapa layanan digital yang masuk dalam kategori berisiko tinggi antara lain:
YouTube
TikTok
Threads
X
Bigo Live
Roblox
Platform tersebut wajib menyesuaikan sistem mereka dengan aturan pemerintah.
“Akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan. Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajibannya,” jelas Meutya.
Pemerintah Siap Hadapi Protes Anak dan Orang Tua
Pemerintah juga menyadari kebijakan ini tidak akan berjalan mulus sejak awal. Banyak anak kemungkinan akan merasa keberatan karena akses mereka ke media sosial dibatasi.
Namun pemerintah menilai langkah tersebut tetap penting demi masa depan generasi muda.
“Anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya. Namun kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil pemerintah di tengah darurat digital,” kata Meutya.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan membatasi teknologi, melainkan memastikan teknologi digunakan secara sehat oleh anak-anak.
“Kita ingin teknologi memanusiakan anak-anak kita, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” pungkasnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital Indonesia menjadi lebih aman sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi anak-anak dari risiko dunia online. (SA/GIT)
Leave a comment