Jakarta, hotfokus.com
Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga akhir Desember 2026.
“Kebijakan di sektor properti ini selain mendorong daya beli masyarakat, juga berdampak ganda (multiplier effect) terhadap industri manufaktur lainnya,” kata Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, Rabu (7/1/2026).
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 90/2025, menyebutkan pemberian insentif PPN DTP 100 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Insentif ini berlaku untuk rumah baru yang siap huni dan diserahkan pertama kali oleh pengembang pada periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
Dengan adanya kebijakan ini, Agus mengungkap insentif ini tak hanya meringankan beban biaya bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah pertama, tapi juga menggeliatkan sektor properti serta industri manufaktur lainnya.
Sebab sektor properti memiliki rantai pasok yang panjang dan melibatkan banyak subsektor industri, seperti industri semen, keramik, kaca, logam dasar, furnitur, bahan material bangunan, alat listrik dan alat rumah tangga, serta sektor penunjang lainnya.

Ini akan memberi dampak langsung terhadap meningkatnya permintaan produk industri dalam negeri.
“Sehingga berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja serta menjaga stabilitas produksi di sektor manufaktur,” kata menteri. (bi)
Leave a comment