Jakarta, hotfokus.com
Pemerintah Australia resmi menghentikan penyelidikan antidumping terhadap produk hot rolled deformed steel reinforcing bar (rebar) asal Indonesia. Keputusan ini membuka kembali akses ekspor baja Indonesia ke Negeri Kanguru setelah sempat terhambat sejak 2024.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, keputusan Australia Anti-Dumping Commission (ADC) yang menyatakan margin dumping rebar Indonesia hanya 1,3 persen atau di bawah ambang batas de minimis 2 persen membuktikan produk Indonesia tidak dikenakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).
“Penghentian penyelidikan ini menjadi sinyal positif bagi kinerja perdagangan luar negeri sektor baja. Akses pasar Australia yang kembali terbuka akan memperkuat daya saing produk baja Indonesia di pasar Negeri Kanguru,” ujar Budi Santoso dalam keterangannya, Senin (5/1/2026).
Sementara itu Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Tommy Andana menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha dalam menghadapi proses investigasi.
“Pemerintah Indonesia aktif mengawal proses penyelidikan serta mendorong eksportir bersikap kooperatif membela kepentingannya selama penyelidikan berlangsung,” jelas Tommy.

Ekspor rebar Indonesia ke Australia sempat menurun akibat penyelidikan, dari puncak USD55,6 juta pada 2023 menjadi sekitar USD31 juta pada 2024. Dengan dihentikannya penyelidikan, pemerintah berharap tren ekspor kembali meningkat. (DIN/GIT)
Leave a comment