Jakarta, hotfokus.com
Menyusul keluarnya putusan panel sengketa DS616 Badan Perdagangan Dunia (WTO),
Uni Eropa (UE) ‘ngotot’ mengajukan Countervailing Duties (banding) pada produk baja nirkarat Indonesia.
Pemerintah Indonesia menyesalkan langkah banding tersebut. “Panel WTO telah memeriksa kasus secara objektif. Kemudian menyimpulkan pengenaan CVD UE terhadap produk baja nirkarat dari Indonesia keliru dan melanggar aturan WTO,” tegas Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, dalam keterangan Kamis (4/12/2025).
Semestinya, ia mengungkap UE menghentikan pengenaan CVD-nya. Namun langkah banding UE yang menyebabkan putusan panel tak dapat diadopsi.
Memang, Busan sapaan akrab menteri perdagangan ini menyatakan UE memiliki hak prosedural untuk mengajukan banding. Tapi langkah tersebut seharusnya dilakukan untuk mencari kepastian hukum.
“Jadi pengajuan banding bukan untuk digunakan sebagai strategi terselubung agar dapat terus memberlakukan kebijakan yang tak sesuai dengan aturan WTO,” tandasnya.

Busan menekankan UE selaku pihak yang kalah dalam sengketa ini tak pernah mengupayakan maksimal opsi penyelesaian sengketa lainnya. “Padahal Indonesia selalu terbuka untuk mengeksplorasi opsi penyelesaian sengketa kasus ini,” kata mendag. (bi)
Leave a comment