Home OPINI Due Diligence Adalah Kunci Menguak Kasus PIMD-Phoenix
OPINI

Due Diligence Adalah Kunci Menguak Kasus PIMD-Phoenix

Share
Pembentukan BOPN Dinilai Boros, Defiyan Cori Sarankan Perkuat Bappenas
Defiyan Cori
Share

Oleh: Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka perkara baru dugaan korupsi terkait dana proses arbitrase yang melibatkan dua perusahaan minyak di Filipina patut didukung publik. Sebagaimana yang disampaikan oleh juru bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo, bahwa pihaknya masih menyelidiki perkara tersebut. Atas dasar inilah, selayaknya lembaga anti rasuah ini bisa bekerjasama sinergis dengan penegak hukum lainnya, yaitu Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) yang saat ini sedang berkinerja positif luar biasa dan on fire dalam menangkap aktor korupsi beserta barang buktinya.

Terkait dua (2) perusahaan minyak dan gas (Migas) Filipina, yaitu Phoenix dan Udena Corporation yang bekerjasama dengan cucu perusahaan PT Pertamina, yaitu Pertamina International Marketing and Distribution (PIMD/peran pengganti Petral), maka sinergi KPK dan Kejagung menjadi penting. Sebab, salah satu faktor kunci sebelum korporasi mengadakan kerja sama bisnis adalah mengetahui secara detail rekam jejak dan pengalaman rekanan dan analisa manajemen resikonya. Terkait dua (2) data awal inilah kerjasama Phoenix Petroleum Corp yang memiliki rekam jejak (track record) negatif di negaranya, Filipina dan ketiadaan analisa manajemen resiko (risk management) jelas menimbulkah masalah bagi PIMD di kemudian hari.

Sebab, melalui dua (2) faktor awal itulah publik patut menyalahkan Agus Wicaksono selaku dirut PIMD secara sengaja bertindak abai dalam melakukan uji tuntas (due diligence), sehingga harus menempuh peradilan arbitrase. Dengan tidak melakukan uji tuntas melalui proses investigasi, audit, atau kaji ulang (review) serta tidak mengonfirmasi fakta atau informasi atas pihak Phoenix, maka kesalahan tingkat pertama telah dilakukan oleh Dirut PIMD Agus Wicaksono. Artinya, Dirut PIMD telah bertindak ceroboh dan melakukan kelalaian sehingga berakibat timbulnya kerugian negara dan BUMN.

Selanjutnya, selain dokumen laporan temuan BPK atas besaran kerugian negara sejumlah Rp2,2 triliun (US$142 juta) tersebut. Maka, ada baiknya KPK dan Kejagung RI menelusuri pimpinan Pertamina lainnya, baik itu yang berada di jajaran sub holding (SH) PT. Pertamina Patra Niaga (PPN) maupun di Holding-nya PT. Pertamina. Tidak mungkin sebuah kerjasama strategis lintas negara tanpa adanya koordinasi dengan jajaran atasan yang lebih berwenang mengambil keputusan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan aktor politik tertentu yang memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) atas ekspor produk BBM itu.[•]

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Skenario Maduro Dalam Nasionalisasi Perusahaan Minyak Venezuela
OPINI

Skenario Maduro Dalam Nasionalisasi Perusahaan Minyak Venezuela

Oleh : Salamuddin Daeng China tampaknya kurang waspada dalam melakukan investasi migas...

KUHP Baru dan Republik 3-O: Antara Kedaulatan Hukum dan Bayangan Abuse of Power
OPINI

KUHP Baru dan Republik 3-O: Antara Kedaulatan Hukum dan Bayangan Abuse of Power

Oleh : Andi N Sommeng Indonesia akhirnya punya KUHP baru—lahir dari rahim...

Ekonomisasi Jasa Pelayanan, Ibarat Pungli Menjadi Beban
OPINI

Ekonomisasi Jasa Pelayanan, Ibarat Pungli Menjadi Beban

Oleh: Defiyan CoriEkonom Konstitusi Tiba-tiba saja muncul dinota atau bon sebagai bukti...

Opini SZ: Pungutan Biaya Service Pada Restoran dan Kafe
OPINI

Opini SZ: Pungutan Biaya Service Pada Restoran dan Kafe

Praktik pungutan biaya service (service charge) yang dibebankan kepada konsumen pada setiap...