Jakarta, hotfokus.com
Pemerintah tengah mengembangkan sumber pendanaan penanggulangan bencana lain, seperti dana bersama (pooling fund). Dana tersebut selain dari APBN, APBD dan non APBN.
“Kita kembangkan adalah sumber pendanaan yang berasal dari dana yang kita pooling. Kita kumpulkan, kita jaga, dan dari waktu ke waktu kita bisa pakai kalau situasi bencananya itu membutuhkan,” kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazar, saat Rakornas Penanggulangan Bencana, Kamis (20/3/2025).
Menurut wamen, polling dana bencana (PFB) untuk mendukung dan melengkapi dana penanggulangan bencana dalam APBN untuk mengurangi risiko dan beban fiskal yang dihadapi APBN terhadap dampak bencana. Dana ini akan diinvestasikan dan hasilnya dapat digunakan untuk akumulasi dana dan mendanai kegiatan penanggulangan bencana.
Pengumpulan dana secara bertahap untuk penanggulangan bencana, disimpan dan dikelola, sehingga bisa digunakan saat situasi bencana terjadi. Logikanya mirip dengan asuransi, sebagian dana disisihkan untuk mengantisipasi risiko bencana di masa depan.
“Dana itu tak usah dibelanjakan semuanya. Tapi dana itu dikelola biar berakumulasi. Nah kalau dia berakumulasi, maka pada satu saat, akumulasinya itu yang dipakai, tapi tidak kita habiskan setiap tahun. Inilah logika dari kita membuat dana bersama untuk penanggulangan bencana,” jelasnya.
Setiap tahunnya, wamenkeu mengaku untuk penanganan tanggap darurat bencana dialokasikan Rp250 miliar pada DIPA awal dan ditambahkan anggaran di tahun berjalan rata-rata dalam tiga tahun terakhir diatas Rp4 triliun.
“Saat ini akumulasi penghimpunan dana PFB mencapai Rp7,3 triliun dengan pendapatan investasi mencapai Rp716 miliar,” jelasnya. (bi)
Leave a comment