Home NASIONAL Harga Rokok Di NKRI Tak Sejalan Dengan Visi Misi Presiden Prabowo
NASIONAL

Harga Rokok Di NKRI Tak Sejalan Dengan Visi Misi Presiden Prabowo

Share
Share

Oleh: Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi

Mengapa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) gas dan listrik melalui Tarif Dasar Listrik (TDL) wajib diatur oleh pemerintah sangat ketat (highly regulated)? Padahal, BBM, gas/elpiji dan listrik merupakan kebutuhan yang menguasai hajat hidup orang banyak dan harga keekonomiannya diatur oleh pasar internasional. Kebutuhan hidup yang menguasai hajat hidup orang banyak saja dan tidak “merusak” kesehatan secara langsung selalu dipermasalahkan atau dibatasi kenaikan harganya.

Lalu, bagaimana dengan kebutuhan tidak pokok atau menguasai hajat hidup orang banyak tetapi merusak secara langsung tidak diatur juga oleh pemerintah? Tidak perlukah pemerintah turut mengaturnya sementara harga keekonomiannya juga berada di pasar internasional. Bahkan, juga begitu mudah para pengusaha melakukan impor atas bahan bakunya, seperti tembakau.

Inilah aneh atau absurdnya sebuah kebijakan yang secara berhadap-hadapan bertolak belakang manfaatnya bagi kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Rokok, misalnya yang jelas secara kesehatan diperingatkan oleh pemerintah cq. Kementerian Kesehatan dan tertera dalam setiap bungkusnya bermacam-macam harganya. Ada jenis rokok yang bahan bakunya dari impor dan berharga lebih mahal antara Rp20.000-Rp30.000 dan yang diproduksi di dalam negeri berkisar Rp5.000-10.000.

Seharusnyalah, pemerintah menetapkan pengaturan harga yang ketat juga atas dampak yang ditimbulkannya atas kesehatan generasi muda masa depan bangsa. Semakin murah harga rokok, maka semakin mudah masyarakat atau kelompok usia muda bahkan anak-anak berpeluang mengkonsumsinya. Jelas ini kontraproduktif dengan visi-misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Artinya, kebijakan harga yang ketat tidak hanya menjadi beban BUMN semata tetapi lebih diperluas dengan komoditas yang kontraproduktif secara ekonomi bagi kepentingan ekonomi negara.

Sepanjang 2024, PLN Sukses Tambah Jumlah SPKLU di Seluruh Indonesia Hingga 299%

Setidaknya, harga rokok ditetapkan oleh pemerintah Rp50.000-100.000 sehingga dapat menunjang program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG). Ayo Ibu Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian tetapkan kebijakan ketat untuk rokok yang membahayakan kekuatan dan ketahanan rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia! Melalui rakyat dan pemuda yang sehat dan kuatlah bangsa dan negara bisa meraih prestasi gemilang dan generasi Emas 2045. [•]

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
NASIONAL

Nelayan dari KNMP Bentenge Ekspor Perdana 1 Ton Ikan Segar ke Arab

Jakarta, hotfokus.com Keren, nelayan dari Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Bentenge, Kabupaten...

NASIONAL

Wamendag: Program B50 Tak akan Ganggu Ekspor Sawit ke Pakistan

Pakistan, hotfokus.com Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Dyah Roro Esti Widya Putri, menegaskan...

NASIONAL

Waspada, Informasi Pendaftaran Program Bantuan Subsidi Upah 2026

Jakarta, hotfokus.com Masyarakat diingatkan tidak tergiur terhadap informasi palsu atau hoaks terkait...

RI Betot Potensi Transaksi Rp1,16 Triliun di CAEXPO 2025 di Tiongkok
NASIONAL

Rantai Pasok Distribusi JadiKunci Stabilitas Harga Pangan

Bandung, hotfokus.com Bencana alam yang meluluhlantakan sejumlah wilayah di Sumatera dan Aceh...