Home NASIONAL 537 Pengusaha Sawit Pakai Lahan Buat Tanam Sawit, Tapi Tak Miliki HGU
NASIONAL

537 Pengusaha Sawit Pakai Lahan Buat Tanam Sawit, Tapi Tak Miliki HGU

Share
Share

Jakarta, hotfokus.com

Waduh, ratusan badan usaha menggunakan lahan selama puluhan tahun untuk menanam sawit, tapi tak memiliki legalitas berupa hak guna usaha (HGU). Karenanya, DPR meminta Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, segera menyelesaikan pendaftaran dan penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) terhadap 537 badan hukum yang sudah mempunyai izin usaha perkebunan kelapa sawit.

“Pak Nusron hadir ke ruang rapat Komisi II DPR dengan segala kejujurannya terhadap data dan kondisi terkait dengan pertanahan dan tata ruang di Indonesia. Itu harus kita apresiasi,” kata Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, saat rapat kerja dengan Menteri ATR/BPN di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Jika masalah tersebut tidak terselesaikan, ia menegaskan setiap hari negara ini dirampok para pengusaha dan petani sawit yang tidak mau tunduk pada hukum negara.

Begitu juga dengan persoalan lainnya, seperti mafia tanah, sengketa tanah, dan tata ruang yang masih kerap kali tumpang tinggi di level provinsi, kabupaten dan kota yang masih sangat sulit untuk dilakukan sinkronisasi karena ada hambatan-hambatan di berbagai regulasi.

Karenanya dalam program 100 hari kerja Menteri ATR/BPN akan menata ulang sistem dan tata cara pemberian perpanjangan dan pembaharuan hak guna usaha yang lebih berkeadilan yang mengutamakan pemerataan, tapi juga menjaga kesinambungan perekonomian, menyelesaikan pendaftaran 1,5 juta bidang tanah untuk mencapai target 120 juta bidang tanah pada 2024.

“Juga menyelesaikan pendaftaran tanah ulayat masayarakat hukum adat untuk menghindari konflik dengan badan hukum di kemudian hari,” tambah Rifqinizamy

Selain itu juga inovasi pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf produktif sehingga berguna bagi kemaslahatan umat. Pemenuhan target 104 kantor pertanahan sebagai Kabupaten/Kota Lengkap pada tahun 2024. Kordinasi secara vertical maupun horizontal terkait penyiapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS). (bi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
NASIONAL

Bea Cukai dan BAIS TNI Bongkar Pita Cukai Palsu Rp570 Miliar, Puskepi: Presiden Harus Beri Perhatian Serius

Jakarta, hotfokus.com Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, mengapresiasi keberhasilan...

NASIONAL

Mainkan ‘Piring’ Rakyat, Pemerintah Bakal Sikat Mafia Pangan

Jakarta, hotfokus.com Ditengarai memainkan ‘isi piring’ rakyat, pemerintah bakal menertibkan dan menyikat...

Bea Cukai dan BAIS TNI bongkar sindikat pita cukai ilegal di Jepara-Semarang, selamatkan potensi kerugian negara Rp570 miliar.
NASIONAL

Bea Cukai Bongkar Sindikat Pita Cukai Ilegal, Negara Selamat dari Kerugian Rp570 Miliar

Jakarta, hotfokus.com Aksi sindikat pita cukai ilegal di Jawa Tengah akhirnya terbongkar....

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Target 30 Ribu Unit Dikebut
NASIONAL

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Target 30 Ribu Unit Dikebut

Jakarta, Hotfokus.com Presiden Prabowo Subianto resmi mengoperasikan 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih...