Jakarta, hotfokus.com
Waduh, ratusan badan usaha menggunakan lahan selama puluhan tahun untuk menanam sawit, tapi tak memiliki legalitas berupa hak guna usaha (HGU). Karenanya, DPR meminta Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, segera menyelesaikan pendaftaran dan penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) terhadap 537 badan hukum yang sudah mempunyai izin usaha perkebunan kelapa sawit.
“Pak Nusron hadir ke ruang rapat Komisi II DPR dengan segala kejujurannya terhadap data dan kondisi terkait dengan pertanahan dan tata ruang di Indonesia. Itu harus kita apresiasi,” kata Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, saat rapat kerja dengan Menteri ATR/BPN di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Jika masalah tersebut tidak terselesaikan, ia menegaskan setiap hari negara ini dirampok para pengusaha dan petani sawit yang tidak mau tunduk pada hukum negara.
Begitu juga dengan persoalan lainnya, seperti mafia tanah, sengketa tanah, dan tata ruang yang masih kerap kali tumpang tinggi di level provinsi, kabupaten dan kota yang masih sangat sulit untuk dilakukan sinkronisasi karena ada hambatan-hambatan di berbagai regulasi.
Karenanya dalam program 100 hari kerja Menteri ATR/BPN akan menata ulang sistem dan tata cara pemberian perpanjangan dan pembaharuan hak guna usaha yang lebih berkeadilan yang mengutamakan pemerataan, tapi juga menjaga kesinambungan perekonomian, menyelesaikan pendaftaran 1,5 juta bidang tanah untuk mencapai target 120 juta bidang tanah pada 2024.
“Juga menyelesaikan pendaftaran tanah ulayat masayarakat hukum adat untuk menghindari konflik dengan badan hukum di kemudian hari,” tambah Rifqinizamy

Selain itu juga inovasi pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf produktif sehingga berguna bagi kemaslahatan umat. Pemenuhan target 104 kantor pertanahan sebagai Kabupaten/Kota Lengkap pada tahun 2024. Kordinasi secara vertical maupun horizontal terkait penyiapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS). (bi)
Leave a comment