Jakarta, hotfokus.com
Indonesia memiliki wilayah laut yang luas dan kaya hingga masuk satu negara kepulauan terbesar di dunia. Bahkan dua pertiga dari total wilayah Indonesia menjadi pusat lalulintas perdagangan. Kondisi ini rentan terhadap berbagai ancaman keamanan maritim.
Ancaman yang sering terjadi antara lain pencurian ikan (illegal fishing), penyelundupan manusia, narkotika, perompakan dan pencemaran laut.
Untuk menjaga keamanan laut dan menegakkan hukum, negara mengandalkan Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Sesuai revisi Undang-Undang No 17/2008 tentang Pelayaran, kewenangan KPLP diperluas dengan mengambilalih semua tugas yang diklaim Bakamla.
Revisi ini memberi otoritas penuh kepada KPLP menangani berbagai ancaman keamanan maritim. “Jadi keamanan maritim yang selama ini diklaim Bakamla kini telah menjadi tugas dan fungsi KPLP,” kata Kabais TNI periode 2011-2013, Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CParb, Sabtu (5/10/2024).
Sehingga dipandang penting penyederhanaan kelembagaan melalui dihapuskannya Bakamla demi efisiensi dan efektivitas dalam penegakan hukum di laut.
Merujuk pada landasan teori kewenangan dalam filsafat hukum dari John Locke, menegaskan dalam teori pemisahan kekuasaan, menegaskan pemisahan fungsi dan kewenangan di antara lembaga negara merupakan elemen penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam suatu sistem hukum.
Locke menekankan ketika kewenangan tumpang tindih, potensi terjadinya konflik otoritas dan ketidakpastian hukum akan meningkat. Kewenangan yang tidak terdefinisi dengan jelas akan menyebabkan kekacauan dalam penerapan hukum dan memperlemah sistem negara hukum yang ideal.
Dalam konteks Indonesia, tumpang tindih antara KPLP dan Bakamla mengakibatkan terjadinya ketidakpastian di lapangan terkait siapa yang memiliki otoritas dalam menangani pelanggaran hukum di laut.
Dengan direvisi UU No 17/2008 yang memperluas kewenangan KPLP, penegakan hukum maritim kini menjadi lebih jelas, untuk menghindari benturan otoritas antara kedua lembaga. Penghapusan Bakamla merupakan langkah penting untuk memperjelas hierarki penegakan hukum di laut dan mencegah duplikasi kewenangan.
Bahkan Max Weber, salah satu teoritikus utama dalam Teori Efisiensi dalam Administrasi Negara, mempromosikan konsep efisiensi birokrasi. Ia menyatakan bahwa spesialisasi tugas, kejelasan hierarki, dan pemisahan kewenangan adalah kunci bagi terciptanya sistem administrasi yang efisien. Jika terdapat duplikasi fungsi di antara lembaga negara, yang terjadi adalah pemborosan sumber daya dan ketidakmampuan untuk menjalankan tugas secara optimal.
Dengan demikian, Soleman B. Ponto, menjelaskan terkait konteks KPLP dan Bakamla, tumpang tindih kewenangan mengakibatkan inefisiensi dalam penegakan hukum maritim. Dua lembaga yang memiliki peran serupa, seperti patroli laut, penghentian kapal, dan penegakan hukum terhadap penyelundupan, menciptakan duplikasi tugas yang memboroskan anggaran. Penyederhanaan lembaga dengan menyerahkan semua kewenangan kepada KPLP akan memungkinkan negara untuk mengalokasikan sumber daya secara lebih efisien.
Dengan revisi UU No 17/2008, KPLP kini memiliki kewenangan semua tugas, Bakamla menjadi lembaga yang tak lagi memiliki peran dalam penegakan hukum maritim, karena tugasnya telah dialihkan ke KPLP.
Dengan dihapuskannya Bakamla dapat memberi keuntungan signifikan. Diantaranya menghapus kebingungan di lapangan, karena hilangnya tumpang tindih kewenangan. Sehingga petugas di lapangan tidak lagi bingung terkait otoritas penegakan hukum. Ini akan meningkatkan efisiensi operasional dan respons cepat terhadap ancaman maritim.
Dengan dihapuskannya Bakamla juga menghemat anggaran. Alokasi anggaran yang sebelumnya digunakan dua lembaga (KPLP dan Bakamla) menjadi satu. Anggaran untuk patroli, peralatan, dan sumber daya manusia dapat dipusatkan pada KPLP, sehingga meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya.

Dengan memusatkan kewenangan di satu lembaga, yakni KPLP, operasi penegakan hukum maritim akan lebih terkoordinasi dan berjalan lebih lancar. Pengalihan infrastruktur dan personel dari Bakamla ke KPLP juga akan memperkuat kapasitas KPLP dalam menjalankan tugasnya. (bi)
Leave a comment