Jakarta, hotfokus.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan menjatuhkan sanksi terhadap pihak yang terlibat praktik suap dan gratifikasi, saat proses penawaran umum atau Initial Public Offering (IPO).
“Ini untuk menjaga integritas serta kepercayaan terhadap institusi,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menanggapi pemberitaan di media massa terkait dugaan adanya praktik gratifikasi pada proses IPO, Rabu (28/8/2024).
OJK juga sedang mendalami potensi keterkaitan pegawai OJK terkait hal tersebut. Sejauh ini belum menemukan indikasi pelanggaran pegawai OJK terkait dengan penawaran umum.
Ia menegaskan OJK melarang pegawai terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk menerima gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya dengan selalu menjunjung tinggi kode etik dan taat pada ketentuan yang berlaku.

“OJK selalu menerapkan prinsip tata kelola yang baik, termasuk tentang anti penyuapan dan anti-gratifikasi sesuai dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001 yang telah dijalankan,” kata Aman. (bi)
Leave a comment