Home NASIONAL OJK Dukung Sanksi Terhadap Pelaku Terlibat Gratifikasi IPO
NASIONAL

OJK Dukung Sanksi Terhadap Pelaku Terlibat Gratifikasi IPO

Share
OJK Mencabut Izin Usaha Hewlett Packard Finance
Share

Jakarta, hotfokus.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan menjatuhkan sanksi terhadap pihak yang terlibat praktik suap dan gratifikasi, saat proses penawaran umum atau Initial Public Offering (IPO).

“Ini untuk menjaga integritas serta kepercayaan terhadap institusi,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menanggapi pemberitaan di media massa terkait dugaan adanya praktik gratifikasi pada proses IPO, Rabu (28/8/2024).

OJK juga sedang mendalami potensi keterkaitan pegawai OJK terkait hal tersebut. Sejauh ini belum menemukan indikasi pelanggaran pegawai OJK terkait dengan penawaran umum.

Ia menegaskan OJK melarang pegawai terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk menerima gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya dengan selalu menjunjung tinggi kode etik dan taat pada ketentuan yang berlaku.

“OJK selalu menerapkan prinsip tata kelola yang baik, termasuk tentang anti penyuapan dan anti-gratifikasi sesuai dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001 yang telah dijalankan,” kata Aman. (bi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
NASIONAL

Karhutla Makin Mendesak, Pemerintah Kucurkan Rp1,23 Triliun ke 7 Provinsi!

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah pusat mengucurkan bantuan senilai Rp1,235 triliun untuk mempercepat penanganan...

Pemerintah Sesuaikan Masa Tahapan Sertifikat Wajib Halal
NASIONAL

Pemerintah Sesuaikan Masa Tahapan Sertifikat Wajib Halal

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah melakukan penyesuaian masa tahapan sertifikat wajib halal yang dijadwalkan...

Mendag Budi Santoso dan Kepala Barantin Abdul Kadir Karding menandatangani kesepakatan kerja sama ekspor Indonesia.
NASIONAL

Banyak Negara Terapkan Non-Tarif. Kemendag dan Barantin Teken Kerjasama

Tangerang, hotfokus.com Banyak negara menerapkan jurus berupa persyaratan non tarif untuk mencegat...

Potongan Biaya E-Commerce Minimal 50% Berlaku Mulai 25 Oktober 2026
NASIONAL

Potongan Biaya E-Commerce Minimal 50% Berlaku Mulai 25 Oktober 2026

Jakarta, Hotfokus.com Kementerian UMKM memastikan insentif potongan biaya layanan platform e-commerce minimal...