Jakarta, hotfokus.com
DPR mewwanti-wanti agar Satgas Barang Impor Ilegal agar menyikat para pemain besar dan mafia yang membekingnya. Jangan mengincar peritel, apalagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
“Jangan menyasar pelaku usaha kecil atau pedagang kecil. Mestinya menyasar ke importirnya langsung dan pemain-pemain besarnya,” kata Anggota Komisi VI DPR, Luluk Nur Hamidah, Selasa (23/7/2024).
Disebutkan pembentukan Satgas Barang Impor Ilegal tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No 932/2024 yang ditetapkan mulai 18 Juli 2024 dan akan bekerja sampai 31 Desember mendatang. Karenanya pihak yang tergabung dalam Satgas betul-betul menjalankan amanah.
Sebab dibentuknya Satgas untuk menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor. “Jadi betul-betul harus dilakukan dengan tujuan seperti itu, bukan untuk menakut-nakuti masyarakat,” tukasnya.
Ada tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran Satgas, yaitu tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya. Satgas Barang Impor Ilegal menyatakan menargetkan para importir dan distributor besar, bukan ritel yang dinilai sebagai akibat dari impor ilegal.

Dalam melaksanakan tugas, ia meminta Satgas Barang Impor Ilegal berkoordinasi dan/atau melibatkan asosiasi pelaku usaha yang dilaksanakan melalui Kadin Indonesia. Satgas juga akan melakukan pengawasan pada proses masuknya barang, termasuk di pelabuhan-pelabuhan. “Perketat jalur masuk barang, baik pelabuhan besar, pelabuhan kecil dan jalur-jalur pelabuhan tikus,” kata Luluk. (bi)
Leave a comment