Home NASIONAL Kemenkeu Bekukan Izin KAP Jika Tak Terbitkan LAI Kode QR
NASIONAL

Kemenkeu Bekukan Izin KAP Jika Tak Terbitkan LAI Kode QR

Share
Share

Jakarta, hotfokus.com

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membekukan izin Kantor Akuntan Publik (KAP), jika belum atau tidak menerbitkan Laporan Auditor Independen (LAI) dengan kode QR. “Mereka akan dikenai sanksi pembekuan izin minimal satu tahun dan maksimal dua tahun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 186/PMK.01/2021,” kata Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu, Erawati, sebagaimana dilansir Rabu (13/3/2024).

Ia mengungkap sanksi ini selain berdampak pada reputasi KAP, juga berpotensi menyebabkan kehilangan kepercayaan dari klien dan pemangku kepentingan.

Menurut Erawati, PPPK Kemenkeu telah mengeluarkan Surat Edaran No SE-4/PPPK/2024 tentang Imbauan Menggunakan Akuntan Publik yang Menerbitkan Laporan Auditor Independen (LAI) dengan Kode QR. Ini merupakan inisiatif baru dari PPPK sebagai upaya memitigasi potensi penyalahgunaan Kode QR.

Tujuan utama penerbitan SE-4/PPPK/2024 ini untuk memastikan keabsahan LAI yang diterbitkan Kantor Akuntan Publik (KAP), sekaligus memberikan panduan yang jelas kepada para pengguna laporan keuangan auditan untuk memastikan legalitas dan keabsahan LAI yang digunakan dalam pengambilan keputusan.

“SE-4/PPPK/2024 ini juga bertujuan untuk memitigasi kemungkinan adanya LAI yang diterbitkan KAP yang tidak memiliki izin resmi dari Menteri Keuangan,” tandasnya.

Imbauan ini berlaku untuk para pengguna laporan keuangan auditan yang telah memperoleh opini dan ditandatangani akuntan publik serta diterbitkan KAP atau Cabang KAP. (bi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
AHY Siapkan Water Taxi di Bali, Perkuat Akses Bandara ke Destinasi Wisata
NASIONAL

AHY Siapkan Water Taxi di Bali, Perkuat Akses Bandara ke Destinasi Wisata

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah mempercepat penguatan konektivitas menuju bandara dan destinasi wisata untuk...

Pemerintah Prioritaskan Kelompok 3B dan Daerah 3T dalam Evaluasi Program MBG
NASIONAL

Pemerintah Prioritaskan Kelompok 3B dan Daerah 3T dalam Evaluasi Program MBG

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah terus mengevaluasi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG)...

Fase Krusial KDKMP, Perpres Operasionalisasi Mendesak Dikeluarkan
NASIONAL

Fase Krusial KDKMP, Perpres Operasionalisasi Mendesak Dikeluarkan

Jakarta, Hotfokus.com Program Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) kini memasuki fase...

Pemerintah mempertahankan HET Minyakita Rp15.700 per liter untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan pasokan tetap tersedia di pasar.
NASIONAL

Pemerintah Pertahankan HET Minyakita Rp15.700 per Liter demi Jaga Daya Beli Masyarakat

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah berkomitmen mempertahankan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita sebesar Rp15.700...