Jakarta, Hotfokus.com
Pengamat Politik Direktur Eksekutif AEPI, Salamuddin Daeng mengungkapkan sejumlah pesan moral yang tersirat dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait putusan syarat usia capres-cawapres.
“Menurut saya ada beberapa pesan moral yang bisa kita ambil dari hasil sidang MKMK kemarin, diantaranya tidak ada intervensi kekuasaan eksekutif ke MKMK, dan semua berjalan sesuai fungsi masing masing. Masyarakat tetap bisa mengawasi proses pemilu secara maksimal,” kata Salamuddin dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Rabu (08/11).
“Sekali lagi, tidak ada intervensi kekuasaan untuk mempengaruhi proses pemilu termasuk proses di MKMK sebagai proses demokrasi. Jadi dalam hal ini kekuasaan bersikap netral,” sambungnya.
Salamuddin juga mengatakan, bahwa tidak ada dinasti, kerajaan atau kekuasaan yang bersifat mutlak dalam demokrasi Indonesia dan dalam proses pemilu, sebagaimana yang dituduhkan selama ini.
“Buktinya hakim MK bisa diberhentikan dan semua berjalan sesuai mekanisme yang ada. Masyarakat tetap bisa menggugat apapun yang dipandang melanggar konstitusi,” tukasnya.
Dari hasil keputusan MKMK kemarin, lanjut dia, bisa dikatakan bahwa tidak ada lagi pembatasan yang mencederai demokrasi dan hak azasi. Di mana anak muda usia 40 tahun ke bawah termasuk Gibran Rakabuming Raka tetap bisa melaksanakan hak konstitusinya memilih dan dipilih sesuai UUD 1945.
“Jadi menurut saya masih ada waktu pasangan capres lain bisa mengganti cawapresnya dengan anak muda untuk meraih dukungan 60 persen pemilih milenial,” ujarnya.
“Untuk anak-anak milenial umur 25-30 tahun ke atas silahkan mepersiapkan diri dari sekarang untuk menjadi capres dan cawapres mengikuti jejak pemimpin pemimpin besar yang pernah lahir di dunia di usia muda. Anak muda mulai saat ini tidak bisa dipandang sebelah mata lagi,” pungkasnya.(RAL)
Leave a comment