Jakarta, Hotfokus.com
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkap pengetatan masuknya arus barang impor harus tetap memperhatikan layanan dwelling time. Sehingga tidak mengganggu arus barang, terutama masuknya bahan baku, bahan penolong, dan barang modal yang sangat dibutuhkan industri dalam negeri.
“Peralihan mekanisme ini tentu memunculkan beberapa tantangan,” katanya dalam keterangannya, seperti dikutip Jumat (27/10/2023).
Karena itu, menko meminta aparat di lapangan harus berupaya menjaga layanan dwelling time di pelabuhan dan menerapkan service level agreement (SLA) di kementerian/lembaga pemberi rekomendasi penerbit perizinan impor. “Mekanisme pengawasan di border yang dilakukan Ditjen Bea Cukai agar tepat sasaran,” jelasnya.
Sehari sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menkeu Sri Mulyani dan Mendag Zulkifli Hasan, memusnahkan berbagai jenis barang impor ilegal senilai Rp40 miliar, diantaranya berupa
produk pakaian bekas, baja, pipa, komoditi wajib SNI, produk kehutanan, elektronik, kosmetik, makanan dan inuman, alat ukur serta tekstil dan produk tekstil (TPT).
Menurut menko, pemusnahan barang impor ilegal ini merupakan bukti nyata bahwa pemerintah menaruh perhatian serius untuk terus memberi perlindungan terhadap industri dalam negeri dan UMKM dari ancaman barang impor ilegal.
Untuk itu, Airlangga meminta sinergi antarkementerian harus selalu diperkuat dan ditindaklanjuti dengan aksi konkret di lapangan. Sehingga impor ilegal yang menjadi ancaman bagi perekonomian Indonesia dapat segera diatasi, baik melalui pelabuhan resmi maupun pelabuhan tikus, dan tempat peredaran barang impor ilegal lainnya di seluruh Indonesia. (bi)
Leave a comment