Home EKONOMI Kemenkeu Keluarkan Aturan Pajak Impor & Ekspor Barang Kiriman
EKONOMI

Kemenkeu Keluarkan Aturan Pajak Impor & Ekspor Barang Kiriman

Share
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Setelah keluarnya Permendag No 31/2023 tentang Perizinan Usaha Perdagangan Elektronik, Kemenkeu juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

“Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mulai berlaku 17 Oktober 2023,” kata Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi, seperti dikutip Jumat (13/10/2023).

Ia menjelaskan peraturan ini merupakan salah satu langkah penyempurnaan proses bisnis kepabeanan atas barang kiriman.

Direktur Perdagangan Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Rifan Ardianto, menambahkan sinergi Kemendag dan Kemenkeu bertujuan untuk memberi perlindungan terhadap konsumen serta para pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dari serbuan produk impor.

Ia menegaskan dengan diterbitkannya PMK 96/2023 yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 199/PMK.010/2019 ini untuk memberi kepastian hukum dan aturan yang jelas terkait ketentuan kepabeanan, cukai dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.

Alasan diterbitkannya peraturan ini, karena dilatarbelakangi semakin pesatnya perkembangan bisnis pengiriman barang impor melalui penyelenggara pos, yang perlu diimbangi dengan prosedur pelayanan dan pengawasan yang lebih maju dengan memanfaatkan teknologi informasi. Pelayanan dan pengawasan yang dilakukan pun dituntut menjadi makin efektif dan efisien.

Mandatory kemitraan antara DJBC dan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) menjadi salah satu poin pengaturan baru di PMK No 96/2023 ini akan diperlakukan sebagai importir atas barang kiriman hasil perdagangan PPMSE tersebut.

“Dalam PMK ini diatur kewajiban kemitraan antara Bea Cukai dengan PPMSE melalui penyampaian data e-catalogue dan e-invoice, sehingga penetapan yang dilakukan oleh Bea Cukai dapat dilakukan secara otomasi dan proses customs clearance dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.

Untuk melindungi UMKM dan industri dalam negeri, beberapa komoditas juga ditambahkan dalam kelompok komoditas yang dikenakan tarif umum/most favoured nation (MFN), seperti kosmetik, produk besi dan baja, sepeda, dan jam tangan. Diatur pula pemberlakuan consignment note (CN) sebagai pemberitahuan pabean, perbedaan perlakuan atas barang kiriman hasil transaksi perdagangan (self-assessment) dan non-perdagangan (official-assessment), serta pengaturan ekspor barang kiriman. (asl/bi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Menkeu Diganti, Dunia Usaha Beri Harapan untuk Purbaya Yudhi Sadewa
EKONOMI

Optimis, Perekonomian Masih Berpeluang Tumbuh 8 Persen. Ini Alasan Menkeu Purbaya

Banyak orang yang bersikap skeptis terhadap pertumbuhan ekonomi delapan persen untuk menuju...

EKONOMI

Pembangunan Gerai Kopdes Capai 15.788 Unit, Menkop Optimis Target Tercapai

Jakarta, hotfokus.com Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono bersama Dirut PT Agrinas Pangan...

IMG-20251118-WA0017
EKONOMI

Kebijakan Ekonomi Berpijak Pada Keseimbangan Pertumbuhan dan Perlindungan Sosial

Jakarta, hotfokus.com Kebijakan ekonomi pemerintah berpijak pada keseimbangan antara pertumbuhan dan perlindungan...

EKONOMI

Sistem Logistik Akan Diperkuat, Rancangan Perpres Dalam Proses

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah saat ini tengah memproses Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang...