Depok, Horfokus.com
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menegaskan pemeeintah komitmen mendorong koperasi untuk tumbuh berkembang dan berkualitas berdaya saing. Untuk itu pemerintah menerbitkan beberapa regulasi, seperti revisi UU Perkoperasian No. 25 Tahun 1992 melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja.
“Dalam UU Omnibus Law ini, masyarakat dimudahkan untuk mendirikan badan usaha koperasi yang hanya butuh minimal 9 orang. Sebelumnya ketentuan untuk mendirikan koperasi minimal harus 20 orang,” ujar MenKopUKM Teten Masduki saat Kuliah Tamu Mata Kuliah Koperasi dengan tema Peran Regulasi Pemerintah dalam Mendorong Kemajuan Koperasi di Indonesia di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Jumat (29/9/2023).
Teten menambahkan bahwa jumlah koperasi di Indonesia per Desember 2022 mencapai 130 ribu unit dengan proporsi terbesar dari koperasi konsumen yang mencapai 71 ribu unit. Kemudian jumlah koperasi produsen sebanyak 26 ribu dan koperasi simpan pinjam sekitar 18 ribu unit. Sisanya koperasi jenis jasa dan pemasaran. Volume usaha koperasi mencapai Rp197 triliun.
Besarnya jumlah koperasi aktif ini tidak dipungkiri banyak yang bermasalah bahkan harus tersandung dengan masalah hukum. Oleh sebab itu diperlukan aturan dan kebijakan baru untuk melindungi para anggota koperasi sekaligus untuk memastikan koperasi berjalan dengan baik.
Berikutnya regulasi lain yang dikeluarkan untuk kemajuan koperasi yaitu Peraturan Menteri (Permen) No. 8 tahun 2021 tentang Koperasi Multi Pihak. Dalam Permen ini diatur tentang kemudahan masyarakat yang ingin membangun koperasinya dengan model multi pihak sebagaimana yang sudah diinisiasi oleh fans fanatik grup band Slank dengan nama Koperasi konsumen multi pihak Slankops.
“Kita coba inisiasi koperasi multi pihak karena di dalam bisnisnya melibatkan banyak pihak. Ini merupakan moderinisasi koperasi, sebab kalau koperasi konvensional itu keanggotaan homogen sedangkan koperasi multipihak itu heterogen,” sambung MenKopUKM Teten Masduki.
Lebih lanjut, Menteri Teten manambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang mengupayakan untuk mendorong DPR dan pemerintah untuk segera melakukan pembahasan terkait revisi UU No. 25/ 1992 tentang Perkoperasian. Di dalam draft revisi yang disampaikan KemenKopUKM setidaknya ada sekitar 80 persen perubahan isi dari Undang-Undang yang saat ini masih berlaku.
Melalui perubahan UU tersebut, ke depan diharapkan koperasi akan lebih efektif dan memiliki banyak daya dukung untuk bisa lebih berkembang. Sejauh ini Surat usulan pembahasan dari Presiden (Surpres) telah disampaikan ke DPR untuk diagendakan pembahasan hingga pengesahan. Diharapkan akhir tahun ini revisi ketiga dari UU No 25/1992 bisa disahkan oleh DPR.
“Di dalam draft revisi UU yang baru ini olnanti kita akan bagi lagi ketentuan soal pengawasan koperasi untuk yang close loop dan open loop, yang pasti kalau untuk koperasi yang besar sudah tidak efektif lagi untuk pengawasan internal,” ulas Menteri Teten. (DIN/SL)
Leave a comment