Jakarta, Hotfokus.com
Kementerian Perindustrian langsung turun ke lapangan untuk menginspeksi pengendalian emisi gas buang di sektor industri rayon viskosa.
“Ini untuk melihat langsung, apa perusahaan mematuhi peraturan atau tidak,” kata Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto, Rabu (20/9/2023)
Ia mengungkap perusahaan di sektor ini diwajibkan memasang Continuous Emission Monitoring Systems (CEMS) guna mengawasi emisi gas buang.
Rayon viskosa merupakan jenis rayon semi-sintetis yang terbuat dari pulp kayu.
Menurutnya, inspeksi ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Perindustrian No 2/2023 yang menggarisbawahi pentingnya pengendalian emisi gas berbahaya, terutama kandungan SOx (sulfur), dalam proses pembuatan viskosa.
Dalam inspeksi ini, Kemenperin harus aktif dengan melakukan kunjungan lapangan ke PT Indo Bharat Rayon dan PT South Pasific Viscose. Kedua perusahaan tersebut telah menggunakan alat Continuous Emission Monitoring System (CEMS) dan penggunaan alat pengendali pencemaran seperti Electrostatic Precipitator (ESP) pada pembangkit mereka.
“Hasil inspeksi di lapangan menunjukkan bahwa kedua perusahaan tersebut telah berhasil memenuhi baku mutu lingkungan dengan baik. Ini dibuktikan melalui hasil uji emisi menggunakan Adaptive Monitoring System (AiMS) yang terpasang di PT Indo Bharat Rayon. (bi)
Leave a comment